Prada MWB Jadi Tersangka
Pada Rabu lalu, Letkol Cpm Pandi Rahana mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Prada MWB sebagai tersangka.
"Kami sudah melakukan gelar perkara, para saksi sudah kami periksa, begitu juga tersangka, tersangka juga sudah kami amankan di Denpom Jaya 2," jelas Pandi, seperti diberitakan TribunJakarta.com.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku pada saat kejadian mengemudi dalam keadaan mengantuk.
Sedangkan untuk alasan dia kabur usai kejadian, lantaran takut dan kalut.
Setibanya di kediaman Komandan Brigif, tersangka melapor lalu diteruskan pimpinannya ke Denpom Jaya untuk diproses lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Anggota TNI Tabrak Lari Pasutri di Bekasi, Pengemudi Mengaku Ngantuk
Prada MWB Ditahan
Anggota TNI yang menjadi pelaku tabrak lari yang menewaskan pasutri lansia di Bekasi itu, akhirnya ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Kini, Prada MWB menjalani pemeriksaan dan hukuman lebih lanjut atas peristiwa tersebut serta dilakukan penahanan.
"Masalah itu sudah ditangani oleh Denpom Jaya."
"Tersangka pelaku tabrak lari berinisial Prada MW tersebut, sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari, Minggu (7/5/2023), dilansir Wartakotalive.com.
Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Tersangka dijerat pasal berlapis 310 ayat 4 UU RI Nomor 22 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Kemudian, Pasal 321 UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan pasal 531 KUHP tentang lalai meninggalkan orang dalam keadaan sekarat.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU TNI Problematik dan Berpotensi Lemahkan Reformasi Militer