TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Penembakan gedung Puskemas Depok 1, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, ternyata didasari sakit hati.
Seorang pelaku HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1 merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023.
Baca juga: Kesaksian Satpam soal Penembakan di Puskesmas Depok Sleman, CCTV Rekam Ada Motor Berhenti Depan TKP
Dikutip dari Tribun Jogja, Tim gabungan, Satreskrim Polresta Sleman dan Polsek Depok Timur berhasil mengungkap perkara penembakan gedung Puskemas Depok 1, Maguwoharjo, Depok, Kabupaten Sleman.
Polisi menangkap 5 pelaku dalam perkara tersebut. Satu di antara 5 pelaku, ternyata adalah mantan tenaga pengamanan di Puskesmas tersebut yang telah diberhentikan pada tanggal 31 Maret 2023.
"Untuk motif sederhana yaitu karena yang bersangkutan merasa sakit hati karena dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai tenaga pengamanan," kata Kapolresta Sleman, AKBP Yuswanto Ardi, di Mapolresta Sleman, Senin (15/5/2023).
Kelima pelaku penembakan Puskemas Depok 1 yang ditangkap pihak berwajib berinisial HS (36) warga Berbah; kemudian LS(35); SM (36); HA (38) dan RA (44) keempatnya warga Mlati, Sleman.
Ardi mengatakan, penembakan tersebut dilakukan pelaku pada Kamis (21/5/2023) malam sekira pukul 22.06 WIB.
Baca juga: Polisi Temukan 9 Peluru Gotri di Puskesmas Depok, Sleman, Bantah Aksi Teror sebagai Kasus Penembakan
Kronologi kejadian bermula ketika HS, mantan tenaga keamanan di Puskemas Depok 1 merasa sakit hati karena diberhentikan dari pekerjaannya pada 31 Maret 2023 lalu.
Ia kemudian mengajak teman-temannya untuk melakukan perusakan gedung Puskemas dengan cara menembakkan air gun ke ruangan Puskemas.
Tujuannya untuk memberikan pelajaran atau shock therapy.
"Jadi 4 lainnya, atas rasa solidaritas kesetiakawanan membantu melakukan perusakan secara bersama sama dengan menggunakan senjata api yang tidak sah secara kepemilikan," kata dia.
Penembakan ke gedung Puskemas dilakukan oleh HS dan SM.
"HS menembak 3 kali. Sisanya temannya," kata Kapolresta.
Dalam perkara tersebut, dari hasil penyelidikan pihak Kepolisian dilokasi kejadian ditemukan 11 butir peluru gotri atau bola besi warna emas dengan ukuran lebih kurang 6 milimeter.
Baca juga: Penembakan di Puskesmas Depok 1 Sleman, 4 Jendela Rusak, Pecahan Kaca Berserakan
Peluru tersebut ditemukan di bawah jendela maupun di halaman Puskesmas.
Polisi juga mengamankan beberapa pecahan kaca. Saat ini senjata api yang digunakan oleh para pelaku sedang dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) Jawa Tengah agar dilakukan uji balistik untuk menentukan daya rusak tembakan senjata tersebut.
Adapun untuk kelima tersangka disangka melanggar UU Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dan digabungkan dengan pasal 170 KUHPidana subsider pasal 405 KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 20 tahun," terang dia. (Rif)
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Puskemas Depok 1 Sleman, Terungkap Motifnya