News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Gunungkidul Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Pantai Kukup

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hakim di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Selasa (16/5/2023) menjatuhkan hukuman mati kepada 2 pelaku pembunuhan,  Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) 

Tak habis akal, pelaku terus mencoba berbagai cara untuk menghabisi nyawa korban.

"Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas."

"Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," ungkapnya.

ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas.

Ironisnya, saat memegangi tubuh korban yang sudah tak berdaya, AA sempat melakukan pelecehan.

Baca juga: Dituding Lakukan Pelecehan, Petugas Kereta Commuter Line Buat Laporan Polisi

"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.

"Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersamaan melakukan proses pembunuhan."

"Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan."

"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya.

Sama dengan Tuntutan Jaksa

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan tuntutan JPu.

Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).

"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini