News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim PN Gunungkidul Vonis Mati 2 Pembunuh Wanita Hamil, Korban Dilempar dari Tebing Pantai Kukup

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Hakim di Pengadilan Negeri Gunungkidul, Selasa (16/5/2023) menjatuhkan hukuman mati kepada 2 pelaku pembunuhan,  Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) 

Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.

Baca juga: Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak

Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.

Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN sehingga makin memberatkan statusnya sebagai pelaku.

"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.

Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.

ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.

Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.

"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.

Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan.

Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul BREAKING NEWS : Pelaku Pembunuhan Wanita Hamil di Pantai Ngrawe Gunungkidul Divonis Mati

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini