TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan kasus pembunuhan wanita hamil di Pantai Ngrawe, Gunungkidul digelar di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (16/5/2023).
Kedua terdakwa yang bernama Eko Ronggo Waskito (27) dan Agus Ariyono (37) dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sesuai dengan tuntutan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wonosari menjatuhkan vonis hukuman mati kepada kedua terdakwa.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," kata Hakim Ketua I Gede Adi Muliawan yang didampingi oleh hakim anggota Imam Santoso dan Aditya Widyatmoko.
Baca juga: Gadis asal Toraja Ditemukan Tewas di Morowali, Tangan-Kaki Terikat, Diduga Korban Pembunuhan
Sebelumnya, kedua terdakwa pembunuhan terhadap RN(25), wanita yang tengah hamil 7 bulan tersebut dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kepala Seksi Intel, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul, Herman Hidayat mengatakan tuntutan itu dibacakan saat sidang di Pengadilan Negeri Wonosari, Selasa (28/03/2023).
"Ini merupakan sidang lanjutan terkait kasus ini," kata Herman memberikan keterangannya.
Menurutnya, tuntutan itu diberikan dengan berbagai pertimbangan.
Antara lain, aksi pembunuhan dinilai sadis dan RN dalam kondisi mengandung sehingga korbannya ada 2 orang.
Herman mengatakan terdakwa ERW sebelumnya juga sudah melakukan upaya pembunuhan terhadap RN.
Hal itu semakin memberatkan statusnya sebagai pelaku.
Baca juga: Polisi Sisir Hutan Cari Pelaku Pembunuhan Adik Kandung, DA Ternyata Bersembunyi di Rumah Keluarga
"Tuntutan ini juga disesuaikan dengan program perlindungan perempuan dan anak," ujarnya.
Meski begitu, Herman menyatakan tuntutan ini belum menjadi vonis mutlak.
Pasalnya, proses persidangan masih terus berjalan setidaknya untuk 4 kali ke depan.
Rencananya, pekan depan akan ada pembacaan replik atau jawaban dari penggugat. Kemudian dilanjutkan pembacaan duplik (jawab tergugat atas replik).
"Setelahnya baru putusan dari hakim untuk terdakwa," kata Herman.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri sebelumnya juga menyampaikan jika ERW dan AA terancam hukuman mati.
Pasalnya pembunuhan RN sudah direncanakan.
Baca juga: Gelar Pra Rekonstruksi Pembunuhan Bos di Semarang, Polisi: Belum Ada Fakta Baru, Cocokkan Kronologi
ERW berniat membunuh RN karena menolak menggugurkan kandungan hasil hubungan keduanya.
Adapun AA merupakan tetangga ERW yang ikut terlibat dalam aksi pembunuhan.
"RN dibunuh dengan cara dilempar dari atas tebing Pantai Kukup pada 14 November 2022 dini hari, lalu jasadnya ditemukan di Pantai Ngrawe keesokan harinya," ujar Edy.
Kandungan RN diketahui sudah berumur 28 minggu atau 7 bulan. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan forensik dari RS Bhayangkara Yogyakarta.
Kronologi Pembunuhan
Kejadian bermula saat pelaku membujuk korban untuk melakukan ritual kandungan.
ERW, AA, dan RN lalu berangkat dari Solo ke Gunungkidul dengan menggunakan mobil sewaan.
Mereka tiba di Pantai Kukup, Tanjungsari pada Selasa sekira pukul 00.30 WIB.
Mereka kemudian mengobrol di saung atau gardu pandang Pantai Kukup.
Setelah itu, pelaku meminta korban untuk membuka seluruh pakaian.
Baca juga: Mayat Wanita Tanpa Busana yang Ditemukan Warga Depok Diduga Korban Pembunuhan
Melihat korban tak berbusana, membuat pelaku bergairah dan mengajak berhubungan badan.
Saat itu, pelaku sempat berupaya mendorong korban, namun usahanya itu tak membuahkan hasil.
"Mungkin karena fokus pelaku untuk membunuh korban, kemudian (ERW) berupaya untuk mendorong korban tapi tidak bisa," jelas Edy.
Tak habis akal, pelaku terus mencoba berbagai cara untuk menghabisi nyawa korban.
"Jadi didorong pertama gagal, RN hanya bilang 'kok ngene' (kok seperti ini) mas."
"Namun dengan berbagai macam cara akhirnya membekap korban dan menggulingkan korban," ungkapnya.
ERW meminta bantuan AA untuk membunuh RN, dengan cara membekap hingga lemas.
Ironisnya, saat memegangi tubuh korban yang sudah tak berdaya, AA sempat melakukan pelecehan.
Baca juga: Pedagang Angkringan Dekat Lokasi Pembunuhan Bos di Semarang Terancam Hukum, Kini Status Masih Saksi
"Ada pelecehan dulu dari AA sebelum pembunuhan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro menjelaskan bagaimana sadisnya pelaku membunuh korban.
"Jadi korban ini dibekap dan badan terjatuh di permukaan lalu bersamaan melakukan proses pembunuhan."
"Satu (ERW) membekap dan satu (AA) memegang atau melecehkan."
"Pada saat dibunuh belum sepenuhnya meninggal, lalu ada upaya pelaku saat mengangkat itu ada tangga dan sengaja badan korban diturunkan agar terbentur-bentur lalu digulingkan," paparnya.