News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami di Pati Diduga Bunuh Istrinya Sendiri, Ngaku ke Keluarga Meninggal karena Kecelakaan

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi jenazah - Makam ibu muda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibongkar pihak berwajib, Senin (15/5/2023) untuk diautopsi.

TRIBUNNEWS.COM - Makam ibu muda di Kabupaten Pati, Jawa Tengah dibongkar pihak berwajib, Senin (15/5/2023).

Lokasi makam tersebut berada di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati.

Makam yang dibongkar adalah makam dari Melia Damayanti (24), ibu muda yang baru satu hari dikebumikan.

Pembongkaran makam tersebut guna proses autopsi, karena Melia diduga tewas dibunuh suaminya sendiri, Mustain (27).

Humas Polres Pati, AKP Pujiati mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pembunuhan ini karena adanya kecurigaan masyarakat terhadap pelaku.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Baca juga: Suami di Pati Aniaya Istrinya yang Hamil Hingga Tewas: Sempat Bohong Korban Meninggal Kecelakaan

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Sebelumnya, MT membuat keterangan palsu bahwa istrinya meninggal dunia akibat kecelakaan.

Namun, pihak keluarga dari Melia merasa curiga dan melapor ke polisi.

AKP Pujiati, mengatakan bahwa pada Minggu (14/5/2023) dini hari sekira pukul 01.30 WIB terduga pelaku pulang ke rumah dan melihat anaknya yang masih bayi tidak menggunakan diapers karena kehabisan stok.

Terduga pelaku lalu mengajak istrinya keluar untuk membeli diapers.

Menurut Pujiati, terduga pelaku sebelumnya dari luar rumah meminum minuman keras jenis arak.

"Sampai di rumah, pelaku cekcok dengan korban. Kemudian pelaku mengajak korban keluar membeli popok bayi dengan mengendarai sepeda motor.

"Di perjalanan kembali terjadi cekcok, adu mulut, lalu pelaku memberhentikan motor di lapangan sepak bola Dukuh Sumber, Desa Soneyan," terang Pujiati.

Pembongkaran makam korban pembunuhan di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati oleh pihak berwajib, Senin (15/5/2023). (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Baca juga: Gadis asal Toraja Ditemukan Tewas di Morowali, Tangan-Kaki Terikat, Diduga Korban Pembunuhan

Di lapangan tersebut, terduga pelaku memukuli istrinya sebanyak tiga kali dan mengakibatkan sang istri tidak sadarkan diri.

Pelaku lalu membawa korban dengan memboncengkannya di depan sampai ke rumah orang tua pelaku di Dukuh Clangap, Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso.

Selanjutnya, Minggu sekira pukul 11.00 WIB, korban dibawa pelaku ke Rumah Sakit Islam (RSI) Pati dan korban dinyatakan sudah meninggal dunia.

Pelaku lalu menyampaikan hal tersebut kepada keluarga istrinya.

Dia mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.

Hari Minggu itu juga, korban dikebumikan di pemakaman Desa Ngemplak Kidul.

"Pengungkapan kasus ini dari adanya kecurigaan masyarakat terhadap keterangan pelaku. Pelaku mengatakan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Sementara, di tubuh korban tidak ada luka lecet sedikit pun," ujar Pujiati.

Di tubuh korban justru terlihat ada sejumlah luka lebam, yakni di muka, mata kiri ,dan tangan kiri korban sekitar pergelangan sampai siku.

Oleh keluarga korban, akhirnya terduga pelaku dibawa ke rumah kepala desa dan dilaporkan ke polisi.

Kemudian, petugas Polsek Margoyoso datang dan membawa terduga pelaku ke Mapolsek untuk diperiksa.

Pemeriksaan awal dilakukan oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati.

Pujiati menyebut, MT dijerat Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah).

Keterangan Kepala Desa

Kepala Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati, Slamet, mengatakan bahwa pihak keluarga korban mulai menyadari adanya kejanggalan saat memandikan jasad korban sebelum dikebumikan.

"Kata suaminya, korban meninggal setelah jatuh dari motor. Namun, saat jasad dimandikan, tidak ditemukan ada luka luar, yang ada ialah lebam-lebam di sekitar wajah."

"Akhirnya pihak keluarga curiga dan semalam membawa si suami ke rumah saya. Untuk mengantisipasi hal tidak diinginkan, saya hubungi kepolisian. Akhirnya dia dibawa polisi untuk diinterogasi di Polsek," kata Slamet.

Setelah itu, kata Slamet, dia dimintai pihak Polsek mengantar keluarga korban untuk membuat laporan ke Polresta Pati.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya pada polisi," kata dia.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS: Geger Makam Ibu Muda di Pati Dibongkar, Diduga Dibunuh Suami Sendiri danĀ Suami Bunuh Istri di Pati, Awalnya Ngaku Jatuh dari Motor, Terungkap Saat Jenazah Dimandikan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini