Kemudian, setelah Dhuhur dilanjutkan persidangan sesi kedua yang menghadirkan terdakwa ERW sebagai pelaku utama.
Dalam persidangan itu, Sumarso menyebut bertemu dengan orang tua salah satu pelaku.
Dikatakannya, orang tua salah satu pelaku itu memohon maaf kepada keluarga Sumarso.
"Orang tua mereka meminta maaf dan saya pun memaafkan. Tapi yang salah kan bukan orang tua tetapi anaknya. Sehingga, si anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau keinginan kami, hukuman apa yang sudah diputuskan bisa segera dieksekusi atau dilaksanakan," ujarnya.
"Walaupun mereka (terdakwa) punya hak mengajukan banding, tapi kami berharap tidak ada lagi proses-proses persidangan. Sehingga bisa secepatnya dieksekusi hukumannya," harap Sumarso.
Baca juga: Update Kasus Mayat Dicor di Semarang: Pedagang Angkringan Jadi Tersangka, Kini Wajib Lapor
Selain itu, Sumarso juga mengaku bersyukur dengan kehadiran, dukungan, dan semangat yang terus diberikan oleh teman, rekan, serta keluarganya.
Oleh karena itu, ia sekeluarga bisa terus kuat menjalani hidup serta mengikhlaskan kepergian putri sulungnya.
Kini, ia berkata ingin menjaga, menemani, mendidik, dan menafkahi anak terakhirnya yang akan melanjutkan sekolah di salah satu Universitas negeri di Yogyakarta.
Ia berharap, anak keduanya bisa menjalani pendidikan dengan baik seperti yang diwasiatkan oleh almarhumah. (drm)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Tanggapan Keluarga Korban Pembunuhan di Pantai Ngrawe Seusai ERW dan AA Divonis Hukuman Mati