Sejak saat itu, keberadaan SM selaku eks Kades Kelbung periode 2016-2021 memang bak ditelan bumi.
Tertangkapnya SM atas kepemilikan sajam di wilayah hukum Polres Sampang, memastikan dirinya menyusul istrinya, SU ke balik jeruji.
SU terlebih dahulu ditetapkan tersangka dan divonis tiga tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (2/5/2023).
Selain pasutri SM dan SU, Kejari Bangkalan juga menetapkan pendamping PKH tingkat desa periode 2017-2018 berinisial MZ pada 28 Juni 2022.
Adapun modus SU dan MZ dalam kasus tersebut yakni mengambil, menguasai, dan mencairkan semua kartu milik 300 penerima manfaat PKH selama periode 2017-2021.
Selain ketiga tersangka itu, Tim Penyidik Kejari Kabupaten Bangkalan juga menetapkan dua tersangka lain yakni AM selaku pendamping PKH Desa Kelbung periode 2019-2021 dan seorang perempuan berinisial SI pada Senin (11/7/2022) malam.
Atas perkara itu, Kejari Bangkalan merilis kerugian negara mencapai Rp 3 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Akhir Cerita Pelarian Eks Kades di Bangkalan Gegara Celurit, Terkuak saat Bawa Mobil, Ending Dibui