TRIBUNNEWS.COM - Praktik aborsi yang dilakukan oleh dokter gigi Drg I Ketut AW berhasil diungkap polisi pada Selasa (16/5/2023).
I Ketut AW membuka praktik aborsi dalam sebuah rumahnya di Jalan Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.
Diketahui, sudah ada ribuan pasien melakukan aborsi dengan I Ketut AW.
Pasien-pasiennya berasal dari kalangan pelajar, mahasiswi hingga karyawati.
Lantas siapa sosok dokter gigi I Ketut AW yang melakukan praktik aborsi?
Dihimpun dari Tribunbali.com, I Ketut AW kini sudah berusia 58 tahun.
Baca juga: Dokter Gigi di Bali Buka Praktik Aborsi, Tak Ada Warga yang Tahu Pelaku Beraksi di Rumah
Meskipun memiliki titel dokter gigi, nyatanya ia tidak terdaftar di Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
I Ketut AW kemudian malah menjalankan praktik aborsi yang tak ada hubungannya dengan bidangnya.
Seorang residivis
I Ketut AW ternyata juga seorang residivis kasus serupa.
Sudah sebanyak tiga kali ia ditangkap karena melakukan praktik aborsi.
I Ketut AW pertama kali ditangkkap pada 2006, 2009, dan 2023.
Wadireskrimsus Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, I Ketut AW kembali membuka praktik aborsi pada bulan April 2020 hingga akhirnya ditangkap lagi.
“Tersangka mengaku telah kembali membuka praktik sejak tahun 2020. Dengan alasan banyak yang memaksanya untuk kembali membuka praktek ilegal tersebut,” paparnya, dikutip dari Tribun-Bali.com.