Laporan Wartawan Serambi, Bustami
TRIBUNNEWS.COM, REDELONG - MIH (26), seorang guru ngaji di salah satu dayah di Kecamatan Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah, Aceh diringkus polisi terkait dugaan kasus pencabulan terhadap santri.
"Kelakuan bejat yang dilakukan guru ngaji tersebut terjadi pada tanggal 2 Januari 2023 yang lalu," ujar Kapolres Bener Meriah AKBP Nanang Indra Bakti, didampingi Kasat Rekrim, Kasat Reserse Narkoba, dan Kasatlantas saat konferensi pers di halaman Polres Bener Meriah, Rabu (17/5/2023).
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 50 Juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dia terancam hukuman cambuk minimal 150 kali dan maksimal 200 kali.
Baca juga: Alasan Hakim PN Buol Vonis Kebiri & 16 Tahun Penjara terhadap Baharudin Terdakwa Pencabulan Anak
Menurut Kapolres, modus tersangka MIH membuat jadwal atau aturan terhadap santrinya untuk menemani serta memijat dirinya secara bergiliran setiap malam.
Saat itulah aksi bejat pelaku dilakukan terhadap santrinya.
"Pelaku MIH mengaku bahwa sudah melakukan aksi bejatnya terhadap lima korban yang juga santri di pesantren yang sama," ungkap Kapolres Bener Meriah.
Kasus itu diketahui polisi setelah korban datang untuk membuat laporan ke polisi pada 10 Mei 2023.
Atas laporan tersebut, personel Polres melakukan penangkapan tersangka pada salah satu masjid di Timang Gajah.
Pelaku mengaku, perbuatan tersebut dilakukannya karena terbawa nafsu dan terbawa dengan kejadian yang pernah dialaminya dulu.
Ia mengaku pernah menjadi korban pencabulan ketika masih mengaji dulu.
Baca juga: Dukun Gadungan Pelaku Pencabulan Ibu Muda di Tasikmalaya Ditangkap Setelah Dijebak Keluarga Korban
"Saya juga korban di salah satu pesantren yang dulu tempat saya menimba ilmu," ungkap pelaku.
"Saya minta maaf dan akan bertanggung jawab terhadap perbuatan saya," ujar oknum guru ngaji tersebut.
Diketahui, sejak Januari hingga 12 Mei 2023, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Bener Meriah sudah menangani sebanyak 19 kasus.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modus Pijat, Oknum Guru Ngaji di Bener Meriah Leluasa Cabuli 5 Santri, Dulu Pernah Korban Pencabulan