"Motong saya juga bertanggung jawab membalut sama daster," kata YC.
"Saya bopong ke bawah lantai 1. Saya lari-lari minta pertolongan ke receptionist hotel. Saya antar ke rumah sakit," tambahnya, dikutip dari TribunSolo.com.
Ia juga mengaku menemani suaminya saat mendapatkan perawatan, hingga akhirnya digiring ke Polresta Solo.
"Saya antar, saya daftarin, saya tungguin sampai saya dijemput pak polisi," beber dia.
Kombes Iwan Saktiadi selaku Kapolreta Solo juga mengatakan hal serupa.
"Kami menangkap YC saat menunggu korban di rumah sakit," tutupnya.
Atas perbuatannya, pelaku pun dijerat dengan Pasal 351 KUHP Ayat 2 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho)