"Baru keluar Desember 2022 dari Lapas Pondok Rajeg," ungkapnya.
Diketahui, ia memalak sopir yang lewat karena tak punya uang.
Baca juga: Preman Berbaju Ormas yang Palak Sopir Truk Elpiji di Bogor Akhirnya Tertangkap: Residivis
"Butuh uang untuk pulang ke Cianjur," kata Yohannes.
Seragam dan KTA jadi Barang Bukti.
Yohannes juga mengatakan, pihaknya menemukan Kartu Tanda Anggota (KTA) Pemuda Pancasila Peteuycondong, Cibeber, Kabupaten Cianjur.
"Dibuktikan juga dengan adanya seragam dan KTA," kata Yohannes.
Pihaknya juga nanti akan melakukan pendalaman atas kepemilikan identitas Pemuda Pancasila tersebut.
"Akan konfirmasi ke pengurus ormas, KTA asli atau tidak," kata Yohannes.
Atas perbuatannya, Rudy dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancama 9 tahun penjara.
"Dijerat Pasal 368 subs 335 dengan ancaman 368-nya 9 tahun penjara," kata Yohannes.
(Tribunnews.com, Renald)(TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani/Sanjaya Ardhi)