TRIBUNNEWS.COM, PALANGKA RAYA - Atas nama Presiden RI, Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran secara resmi melantik Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan Deddy Winarwan dan Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat Budi Santosa di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/5/2023).
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan kedua penjabat kepala daerah tersebut baru bisa dilaksanakan pada tanggal 24 Mei 2023, yang seyogyanya dilaksanakan pada tanggal 22 Mei 2023.
Hal ini dikarenakan dinamika yang bekembang diantaranya adanya tuntutan dan penolakan dari Masyarakat Peduli Pimpinan Putra Daerah (MP3D) Kalteng, dan beberapa aliansi masyarakat terhadap keputusan Menteri Dalam Negeri dalam menetapkan penjabat di dua kabupaten tersebut, yang dipandang tidak akomodatif dan melukai perasaan masyarakat Kalteng khususnya masyarakat dayak.
Usai melaksanakan pelantikan, kepada awak media Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan beberapa hal terkait pelantikan dua penjabat kepala daerah tersebut.
“Sebetulnya pada hari Senin tanggal 22 Mei kemaren saya sudah pastikan akan melakukan pelantikan. Saya sudah melapor ke Dirjen OTDA dan Sekjen Kemendagri. Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus tunduk dan patuh terhadap undang-undang. Kita siap melaksanakan apa yang diperintahkan, bahkan proses gladi pun sudah dilakukan,“ jelas Gubernur.
Lebih lanjut Gubernur Sugianto Sabran menjelaskan terkait penundaan pelantikan, karena adanya dinamika yang berkembang yakni gelombang aksi penolakan terhadap Keputusan Menteri Dalam Negeri.
“Dua hari berturut turut bahkan tiga hari sampai hari ini masih ada aksi penyampaian aspirasi. Saya selaku kepala daerah harus memberi ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya, dan juga saya juga harus melakukan koordinasi yang intens dengan FORKOPIMDA,” imbuhnya.
Ia menyebut, keputusan untuk melantik pejabat droping pusat sebagai penjabat kepala daerah, adalah wujud ketaatan Gubernur selaku wakil pemerintah pusat dalam menjalankan undang-undang.
“Saya tegaskan, saya dan Wakil Gubernur selalu tunduk dan patuh terhadap ketentuan undang-undang. Pelantikan ini bentuk kecintaan kami kepada Presiden Bapak Joko Widodo dalam menjaga marwahnya sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan,” bebernya.
Lebih lanjut ia katakan, “ Coba cermati pada naskah pelatikan Gubernur melantik atas nama Presiden, karena setiap kepala daerah khususnya kabupaten dan kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden, sedangkan Gubernur dilantik langsung oleh Presiden. Artinya apa, marwah Presiden harus kita jaga dengan baik, apalagi Presiden Jokowi sudah kita anugerahkan gelar sebagai Raja Dayak dengan gelar Raja Haring Hatungku Tungket Langit,” timbalnya.
Meskipun demikian ia tidak menampik, selaku kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, turut merasakan kekecewaan dari masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Masyarakat dayak.
“Saya akan tetap menyurati Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Bapak Presiden dan Komisi II DPR RI, kami menyampaikan bahwa kami tidak mengusulkan lagi 11 calon penjabat bupati dan calon penjabat wali kota pada bulan September mendatang. Biar saya dan Wakil Gubernur fokus mengakhiri masa jabatan untuk membangun Kalteng,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Bumi Tambun Bungai itu berharap masyarakat Kalteng bisa menerima dengan lapang dada para Pejabat droping dari luar daerah. Menurutnya, percuma mengusulkan jika hasilnya tetap ditunjuk pejabat dari pusat.
Usai berbincang dengan awak media, Gubernur dan Wakil Gubernur beserta anggota Forkopimda menemui massa yang setia menunggu sampai prosesi pelantikan selesai, untuk kembali menyampaikan aspirasi mereka.
Perwakilan MP3D Kalteng Ingkit B.S Djaper menyampaikan bentuk kekecewaan masyarakat Kalteng terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, yang memaksakan diri dan menempatkan posisi Gubernur Kalteng terjebak dalam pilihan yang sangat sulit, yaitu harus melantik.