Selain itu sebuah tas kecil warna abu-abu yang dipakai menyimpan pisau juga turut disita.
Saat ini PAM ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.
Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman 10 tahun penjara.
"Kami himbau, jangan selesaikan masalah dengan kekerasan karena malah merugikan diri sendiri," pungkas Anshori.
Penulis: David Yohanes
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Terbakar Api Cemburu, Pemuda Tulungagung Todongkan Pisau ke Majikan Pacarnya: Ending Dibui