"Terima kasih atas kesempatannya yang mulia, saya akan ajukan banding," timpalnya.
Dituntut hukuman mati
Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan sebelumnya dituntut pidana mati di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (16/5/2023).
Dalam nota tuntutannya, Oditur Mayor Chk R Panjaitan menilai, perbuatan kedua oknum Tentara Negara Indonesia (TNI) itu terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.
"Dengan pasal tersebut yang berhubungan dengan perkara ini kami memohon agar para terdakwa dijatuhi hukuman pidana mati," tegas Oditur.
Penulis: Edward Gilbert Munthe
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dua Oknum TNI AD Kurir Sabu 75 Kg dan 40 Ribu Butir Ekstasi Divonis Penjara Seumur Hidup
dan
Dua Oknum TNI Ini Dituntut Pidana Mati, Jadi Kurir 75 Kilo Sabu dan 40 Ribu Butir Pil Ekstasi