News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Babak Baru Kasus Dugaan Perselingkuhan Eks Wakapolres Binjai, Pelapor Dilaporkan Balik

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Binjai Nonaktif, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. Namun kini laporan dugaan perselingkuhan itu dicabut. (Istimewa)

TRIBUNNEWS.COM - Pelapor eks Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni yang bernama Joni dilaporkan balik atas dugaan penyebaran informasi hoaks terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan istrinya, Luki Sundari.

Dikutip dari Tribun Medan, pelaporan tersebut dilakukan oleh seorang warga dari Kabupaten Serdang Bedagai bernama Muhammad Sidik dengan nomor laporan STTLP/B/638/V/2023/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 30 Mei 2023.

Pelaporan ini berawal dari pengakuan Joni yang menyebut Kompol Agung Basuni telah tidur bareng bersama sang istri.

Namun, ternyata, Joni justru mengklarifikasi pernyataannya dan menyebut bahwa informasi tersebut tidak benar.

Selain itu, dirinya juga mencabut laporan yang telah dilayangkan ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 lalu.

Bahkan, pasca pencabutan laporan, Joni mengancam akan melaporkan pihak-pihak yang memviralkan pernyataannya tersebut.

Baca juga: Populer Regional: Update Dugaan Perselingkuhan Wakapolres Binjai - Motif Pembunuh Ibu Anggota DPR

Dari sini lah, Sidik membuat laporan ke Polda Sumut lantaran Joni diduga telah menyebarkan berita tidak benar atau hoaks.

"Di sini kehadiran saya ke Polda Sumut untuk melaporkan saudara J, atas pernyataan yang membuat kegaduhan di tengah masyarakat," kata Muhammad Sidik.

Di sisi lain, kuasa hukum Sidik, Alamsyah menduga Joni telah melanggar Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang menyebarkan berita bohong dan membuat kegaduhan di masyarakat.

Alamsyah menilai klarifikasi Joni tersebut justru semakin menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di masyarakat terkait kebenaran apakah istrinya benar-benar berselingkuh dengan Kompol Agung Basuni.

Dirinya juga turut mengomentari bahwa pernyataan Joni tersebut telah membuat Kompol Agung Basuni dicopot dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai.

Sehingga, Alamsyah pun mempertanyakan jika perselingkuhan yang dituduhkan Joni benar adanya, maka apa alasan Joni mencabut laporan dan membuat klarifikasi.

"Namun kalau itu benar ngapain dia membuat pernyataan kalau apa yang disampaikan terjadi kesalahpahaman dan tidak benar. Tentunya dia harus menanggung apa yang dia sampaikan," jelasnya.

Kronologi Awal

Wakapolres Binjai Nonaktif, Kompol Agung Basuni dilaporkan ke Propam terkait dugaan perselingkuhan. Namun kini laporan dugaan perselingkuhan itu dicabut. (Istimewa) ((Istimewa))

Kompol Agung Basuni sebelumnya dilaporkan ke Bid Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023 lantaran diduga berselingkuh dengan istri Joni bernama Luki Sundari.

Joni mengungkapkan dugaan adanya perselingkuhan telah terjadi sejak tahun 2021 ketika Kompol Agung menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.

Ia menduga Agung mendekati Luki saat sosialisasi vaksin Covid-19.

Pertemuan inilah yang membuat Joni menduga perselingkuhan terjadi antara istrinya dan Kompol Agung.

Baca juga: Wakapolres Binjai Kompol Agung Basuni Diduga Selingkuh, Lolos dari Pidana karena Laporan Dicabut

Alhasil, Joni mengungkapkan dirinya mengetahui adanya dugaan perselingkuhan pada April 2023.

Joni mengatakan dia mengetahui hal tesebut saat menemukan bukti foto tidak senonoh Kompol Agung dari ponsel sang istri.

"Chat dari pagi ada seks, sampai dia nunjukan organ di video call.Pengakuan ada, video ada," katanya.

Namun, secara tiba-tiba, Joni justru mencabut laporannya tersebut dan menganggap dugaan perselingkuhan antara istrinya dan Kompol Agung merupakan salah paham.

Kompol Agung Dicopot

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, menyampaikan Kompol Agung Basuni telah dicopot dari jabatan Wakapolres Binjai.

"Wakapolres Binjai dinonaktifkan dari jabatannya," ungkap Hadi, Kamis (25/5/2023) dikutip dari Tribun Medan.

Mengenai JN yang mencabut laporan, Hadi menyebut belum dapat dipastikan alasannya.

"Kemarin pihak pelapor mencabut laporannya dan memaafkan prilaku terlapor," ujar Hadi.

Terpisah, Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Hadijono, menyebut kelakuan Kompol Agung Basuni telah mempermalukan citra Polri.

Baca juga: Wakapolres Binjai yang Dilaporkan Berselingkuh Bebas dari Jerat Hukum: Laporan Dicabut

Sehingga, Kompol Agung Basuni harus ditindak tegas.

Kombes Dudung mengatakan, kemungkinan pemecatan tergantung dari hasil sidang kode etik terhadap Kompol Agung Basuni.

Menurutnya, pihaknya sudah mengantongi bukti rekaman, percakapan hingga foto, terkait dugaan perselingkuhan itu.

“(pemecatan) itu nanti hasil sidang. Fakta di persidangan bagaimana nanti diungkap,” ujarnya, Sabtu (27/5/2023).

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Medan/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini