TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 20 narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara diamankan polisi karena positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Mereka diamankan saat tim gabungan dari Polres Aceh Utara bersama Brimob Kompi 4 Batalyon B pelopor Sampoiniet menggelar razia, Senin (30/5/2023).
Kapolres Aceh Utara, AKBP Deden Heksaputera memimpin langsung razia di Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Petugas melakukan pemeriksaan di setiap kamar di lapas dan melakukan tes urine terhadap para narapidana.
“Silakan serahkan barang-barang yang terlarang kepada petugas, jika tidak, kami akan melakukan penggeledahan,” ucap AKBP Deden kepada para narapidana, dikutip dari Serambinews.com.
Baca juga: Pasutri di Madiun Diduga Selundupkan Sabu ke Lapas, Sabu Diselipkan ke Dalam Alquran
Perintah dari AKBP Deden tidak dihiraukan oleh para narapidana karena barang terlarang yang dibawa telah disembunyikan.
Lantaran tidak ada barang terlarang yang diserahkan, petugas melakukan penggeledahan.
Sejumlah barang yang diamankan seperti 85 handphone, puluhan gunting, korek api, cas ponsel , senjata tajam, kondom dan juga rokok.
Selain itu ada kertas yang digunakan kurir untuk mengantarkan sabu ke lapas dan sisa sabu dalam alat isap rakitan yang terbuat dari botol air mineral.
"Barang-barang yang kita amankan itu tidak boleh ada di lapas,” lanjutnya.
Ia berharap peredaran narkoba dapat hilang dengan adanya razia yang rutin digelar.
Baca juga: Tiga Napi di Riau Edarkan Narkoba dari Dalam Lapas, Kini Kembali Berurusan dengan Polisi
“Sebagaimana kita ketahui selama ini banyak peredaran narkoba itu dikendalikan dari dalam lapas melalui hp."
"Nanti kita akan cek semua hp, untuk melakukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut,” tegasnya.
AKBP Deden menambahkan 20 narapidana yang positif menggunakan sabu akan diperiksa untuk mengetahui asal barang terlarang tersebut.
“Bagaimana sabu ini bisa masuk ke lapas? Lalu bagaimana bebasnya masuk ponsel ke dalam lapas, nanti akan kita selidiki,” sambungnya.
Para narapidana yang positif menggunakan sabu mengaku baru mengkonsumsinya akhir-akhir ini.
Ia belum dapat menyimpulkan 20 narapidana tersebut merupakan pengguna atau pengedar sabu dari tahanan.
"Para tahanan atau napi ini telah mengaku dalam beberapa hari kebelakang telah memakai narkoba, ini akan kita dalami lebih lanjut," tuturnya, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pasutri Selipkan Sabu dan Selundupkan ke Lapas Pemuda Madiun, Keanehan Paket Terendus Petugas
Sementara itu, Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi mengaku kecolongan dengan temuan sejumlah barang terlarang di dalam lapas.
Ia berterima kasih ke Kapolres Aceh Utara dan jajarannya yang telah melakukan razia.
“Anggota kita dalam satu bulan juga empat kali melakukan razia, ini rutin kita laksanakan, kadang saya yang pimpin,” ucapnya.
Meski razia sudah sering dilakukan, tapi barang terlarang dapat bebas masuk ke dalam lapas.
Atas temuan ini, Yusnaidi akan meminta petugas untuk lebih memperketat penjagaaan.
“Dengan kejadian seperti ini ke depan kita akan berupaya maksimal,” bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (Serambinews.com/Jafaruddin) (Kompas.com/Masriadi)