Sidak dilakukan Polres Bengkalis setelah mendapat informasi dan video beredar di masyarakat, sejumlah waega di Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah Jalan Bantan memungut kembali daging yang dimusnahkan pihak Bea Cukai Bengkalis Senin Pagi kemarin.
Daging kerbau impor tanpa dokumen yang dimusnahkan Bea Cukai diduga dipungut sejumlah orang setelah proses pemusnahan dan penimbunan selesai dilakukan.
Kapolres Bengkalis mengatakan, pihaknya melakukan operasi pasar sebagai tindakan responsif dari Polres Bengkalis karena adanya informasi viral sore kemarin terkait adanya sekelompok masyarakat membongkar barang sitaan yang dimusnahkan dengan ditimbun berupa daging.
"Jadi kedatangan kami ke pasar ini memastikan daging daging yang tidak layak konsumsi ini tidak sampai ke masyarakat, tidak dikonsumsi bahkan tidak diperjual belikan di pasar pasar tradisional," ungkap AKBP Bimo.
Selain itu dalam Sidak yang dilakukan, Polres Bengkalis juga menyampaikan sosialisasi para pedagang di pasar agar tidak membeli daging yang tidak jelas sumbernya.
Menurut dia, informasi yang di dapat daging yang dimusnahkan Bea Cukai kemarin memang ada yang sudah diperjual belikan.
Namun hanya antar warga saja, makanya pihaknya memastikan ini tidak masuk dalam pasar.
"Tapi kami juga sudah mengerakkan Bhabinkamtibmas setiap desa bersama perangkat desa di seluruh kecamatan di Pulau Bengkalis untuk mengingatkan masyarakat untuk tidak membeli dan mengkonsumsi daging yang tidak layak untuk di konsumsi," tambahnya.
Baca juga: Kabur Sejauh 7 KM, Kerbau di Kudus Dilumpuhkan dengan 6 Kali Tembakan oleh Anggota Polsek Bae
Selain pasar Terubuk Bengkalis, Kapolres juga masih terus melakukan Sidak di pasar Selat Baru yang lokasinya lebih dekat dengan TPA. Namun hasil dari Sidak di Pasar Terubuk pihaknya tidak menemukan daging yang tidak layak konsumsi.
"Untuk di pasar Terubuk semuanya jelas dagingnya dari mana, dipotong dimana. Tidak ada penjual daging yang menjual daging yang tidak layak konsumsi," tambahnya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat tidak membeli daging yang tidak layak konsumsi. Jika ada yang menawarkan daging tersebut bisa langsung melaporkan kepada Kepolisian sehingga pihaknya bisa segera memberhentikan peredaran.
Kapolres juga menyayangkan adanya kegiatan pemusnahan barang sitaan berupa daging kemarin yang dilakukan Bea Cukai Bengkalis dengan cara ditimbun di TPA. Karena buktinya masih bisa dibongkar masyarakat.
"Kita berharap ke depan saat pemusnahan Bea Cukai bisa berkoordinasi dengan baik bersama pihak Kepolisian dan stakeholder terkait. Sehingga bisa kita berikan masukan bagaimana langkah pemusnahan dengan baik dan tidak menjadi masalah kemudian hari.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 62 Kg Daging Kerbau Impor Ilegal yang Dipungut Warga di TPA Sampah Berhasil Disita Polres Bengkalis,