News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Populer Regional: Fakta Suyono Pelaku Mutilasi di Solo - Istri Gibran Dihina Tak Pantas di Medsos

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut rangkuman berita populer regional mulai fakta Suyono (50), pelaku pembunuhan dan mutilasi di Solo dan Sukoharjo hingga istri Gibran dihina.

"Segenap jajaran Keluarga Besar Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Utara dan Bhayangkari memikirkan turut merasakan perasaan cita atas pulangnya Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, SIK, MSc

Baca selengkapnya.

4. Sosok Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, Oknum TNI AD yang Lolos dari Vonis Mati

Tangis Histeris Sertu Yalpin dan Pratu Rian Lolos Hukuman Mati Kasus bawa sabu 75 Kg dan Ekstasi 40 ribu butir (Tribunedan.com/kolase)

Dua oknum anggota TNI, Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan divonis penjara seumur hidup dan dipecat secara tidak hormat.

Hal ini lantaran kasus narkoba yang menjerat Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Keduanya terbukti mengantar narkoba sebanyak 75 kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Militer I-02 Medan menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada mereka pada Senin (29/5/2023).

Setelah sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Serda Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan dengan tuntutan hukuman mati.

Keduanya pun menangis seusai mengetahui telah lolos dari hukuman mati.

Dua eks Anggota TNI AD yang menjadi kurir narkoba sujud syukur setelah lolos dari hukuman mati. Kedua anggota TNI AD tersebut ialah Sertu Yalpin Tarzun dan 

Dilansir Tribun-Medan.com,  Majelis hakim menilai, perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal 114 ayat 1 junto ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP pasal 190 ayat 1 UU RI No 31 tahun 1997 tentang Pengadilan Militer junto pasal 26 KUHPN.

Adapun hal yang memberatkan dan meringankan vonis Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan.

Menurut hakim, hal memberatkan, tindakan para terdakwa yang menjemput dan mengantar narkotika sabu-sabu seberat 75 kilogram dan ekstasi sebanyak 40 ribu butir.

Baca selengkapnya.

5. Selvi Ananda Dihina Tak Pantas di Medsos, Gibran Persilahkan DPD PSI Solo Laporkan Pemilik Akun

Kolase Tribunnews: Istri Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Selvi Ananda mendapat hinaan tak pantas dari Warganet. (ISTIMEWA) ((ISTIMEWA))

Istri Gibran Rakabuming, Selvi Ananda dihina dengan perkataan tak pantas di media sosial oleh akun Twitter @p4****.

Akun tersebut menuliskan kata-kata yang merendahkan menantu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Melihat hal ini, DPD PSI Solo, Jawa Tengah berinisiatif untuk melaporkan pemilik akun Twitter @p4**** ke Polresta Solo.

Ketua DPD PSI Solo, Antonius Yogo Prabowo mengaku ingin menyudahi politik identitas dengan melaporkan pemilik akun yang menyerang Selvi Ananda secara personal.

Ia berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam berkomentar di tahun-tahun politik ini.

"Ayo kita sudahi politik identitas kemarin. Cara-cara berpolitik yang tidak elegan, yang brutal, yang tidak santun. 2024 PSI mengajak ayo kita adu program, adu gagasan," tegasnya, Senin (29/5/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Laporan yang dibuat DPD PSI Solo dengan sangkaan pencemaran nama baik dan pelecehan seksual terhadap Selvi Ananda.

"Kami mengutuk keras model brutal seperti ini. Apalagi menyinggung person."

"Tugas kami menjaga ruang publik tetap positif. Mendukung seseorang boleh cuma ayolah dengan cara yang lebih elegan. Bukan brutal kaya gini," paparnya.

Sementara itu, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming mengaku tidak ingin ikut campur terkait laporan yang dibuat DPD PSI ke Polresta Solo.

Baca selengkapnya.

(Tribunnews.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini