"Kemungkinan ada kelainan seks karena dari informasi history dari pelaku tersebut, pelaku mengalami juga kejadian tersebut (kekerasan seksual) saat kecil dengan perlakuan yang sama," paparnya, Kamis (1/6/2023), dikutip dari TribunJabar.id.
AKP Deni belum dapat menyimpulkan jenis pencabulan yang dilakukan oleh tersangka karena hasil visum dari rumah sakit belum keluar.
"Kami belum bisa bilang begitu, karena masih melakukan rangkaian penyidikan, yaitu masih menunggu hasil visum," tuturnya.
Baca juga: Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Dilakukan Guru Ngaji, Ini Kata Bupati Sleman
Diduga Ustaz Abal-abal
Sementara itu, Ketua MUI Garut, KH Sirojul Munir menjelaskan tersangka tidak memiliki riwayat pendidikan pondok pesantren.
Ia meragukan status tersangka sebagai guru ngaji karena tidak pernah mengenyam pendidikan agama.
Selama ini, tersangka telah berbohong dengan berpura-pura pernah belajar di sebuah pondok pesantren.
"Kesimpulan saya, dia ini bukan ustaz, tapi ustaz abal-abal yang mengaku ustaz begitu, jadi oknum masyarakat yang mengaku ustaz," ungkapnya.
Menurutnya orang tua harus selektif memilih lembaga pendidikan untuk anak-anaknya agar kejadian seperti ini tidak terulang.
"Jangan salah menitipkan anak untuk diberi pelajaran kepada ustaz yang abal-abal, nantinya bahaya seperti yang terjadi saat ini, jadi harus selektif," tandasnya.
Tersangka terancam dijerat dengan pasal pencabulan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara dan ditambah sepertiga hukuman karena korban lebih dari satu.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.com/Shidqi Alghifari)