TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Irjen Pol Agus Nugroho, Kapolda Sulawesi Tengah yang disorot karena menyebut kasus asusila pada gadis remaja di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah bukan sebagai tindakan pemerkosaan atau rudapaksa.
Diketahui, RI, seorang gadis remaja berusia 16 tahun diduga dirudapaksa oleh 11 orang laki-laki.
Kini, 11 orang itu ditetapkan sebagai tersangka.
Terbaru, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebut kasus asusila tersebut bukanlah rudapaksa.
Irjen Agus Nugroho beralasan tidak ada unsur pemaksaan atau ancaman dalam kasus tersebut.
"Sebab, tidak ada unsur pemaksaan maupun ancaman. Saya berharap mulai hari ini kita tidak lagi memberitakan dengan menggunakan istilah pemerkosaan ataupun rudapaksa," ucapnya saat konferensi pers di Mako Polda Sulteng, Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Rabu (31/5/2023).
Baca juga: Satu dari 11 Pelaku Persetubuhan Anak di Parigi Moutong Sulsel Berstatus Mahasiswa
Namun, pernyataan Kapolda ini dikritik oleh pakar pidana pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar
Fickar menekankan kasus tersebut tetap pemerkosaan.
"Ya betul (pemerkosaan). Pak kapolda 'kurang piknik'," ujar Fickar, Jumat (2/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Fickar menjelaskan, seorang penegak hukum seharusnya melengkapi pengetahuannya dengan ilmu penunjang lain, seperti sosiologi dan antropologi.
Sehingga, ketika polisi memeriksa suatu kasus atau peristiwa, maka akan banyak perspektif yang didapat untuk membantu pengusutan sebuah kasus.
Fickar menilai, mengingat korban merupakan anak di bawah umur, maka di situ terjadi suatu pola yang tidak seimbang.
"Pola relasi laki-laki dan wanita, terutama yang belum dewasa, itu ada kecenderungan terjadinya pola relasi yang tidak seimbang, baik secara psikologis, fisik, maupun ekonomis," tuturnya.
Lalu, Fickar menyoroti pernyataan Kapolda Sulteng yang mengatakan tidak ada unsur pemaksaan oleh para tersangka terhadap anak berusia 16 tahun itu.
Kapolda Sulteng mengatakan korban berusia 16 tahun tersebut diiming-imingi, dibujuk, dan dirayu oleh para tersangka.
Fickar menegaskan, pemaksaan tidak melulu melalui fisik, melainkan bisa juga dipaksa lewat psikis.
"Artinya potensi ini bisa terjadi jika terjadi persinggungan, karena itu pemaksaan bisa terjadi tidak dalam bentuk fisik, tapi lebih psikis. Di sinilah letak pemaksaan itu, apalagi dilakukan oleh banyak orang yang salah satunya anggota polisi," jelas Fickar.
Profil Irjen Agus Nugroho
Tengah disorot karena pertanyaannya, lantas seperti apa profil Irjen Agus Nugroho?
Irjen Agus Nugroho baru menjabat sebagai Kapolda Sulteng sekitar dua bulan.
Ia menjabat sebagai Kapolda Sulteng melalui mutasi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 27 Maret 2023.
Irjen Agus Nugroho menggantikan Irjen Pol Rudy Sufahriadi.
Sebelum menjabat sebagai Kapolda Sulteng, ia merupakan Pati Bareskrim Polri penugasan pada Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Saat ini, Irjen Agus Nugroho berusia 53 tahun.
Ia lahir di Bandung, Jawa Barat pada 14 Agustus 1969, dikutip dari TribunnewsWiki.
Irjen Agus Nugroho lulus dari Akpol tahun 1991.
Selama ini, ia lebih banyak berkarier di bidang reserse.
Sejumlah jabatan pernah ia pegang di antaranya sebagai Kasat III Ditreskrim Polda NTB, Kapolres Dompu, Kapolres Lombok Timur
Wadirreskrimsus Polda NTB, Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Dirreskrimsus Polda Kalbar hingga Wadirtipidum Bareskrim Polri.
Baca juga: Alasan Kapolda Sebut Kasus Viral di Parigi Moutong Bukan Pemerkosaan: Tidak Ada Unsur Pemaksaan
Secara lengkap, berikut riwayat jabatan Kapolda Sulteng:
- Kasat III Ditreskrim Polda NTB
- Kapolres Dompu (2010)
- Kapolres Lombok Timur (2011)
- Wadirreskrimsus Polda NTB (2013)
- Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri (2014)
- Dirreskrimsus Polda Kalbar
- Wakadiklat Reserse Lemdiklat Polri
- Wadirtipidum Bareskrim Polri (2018)
- Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri (2020)
- Deputi IV Bidang Penindakan BPOM (2022)
(Tribunnews.com/Daryono)(TribunnewsWiki.com/Bangkit N)