"Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini," kata AKP Kaisar.
Pelaku diancam Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dan atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," terang AKP Kaisar.
Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online.
Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.
"Paling besar mendapatkan bagian Rp 800 ribu, wilayah Grobogan ramai," ujar pengangguran ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Pelaku Jual Pacar Via MiChat, Sehari 4 Kali Kencan