TRIBUNNEWS.COM, GROBOGAN - Polres Grobogan meringkus 3 pria yang diduga terlibat praktik prostitusi online.
Ketiga pria masing-masing VMF (24) dan VNAC (19) warga Bandarharjo Semarang Utara serta HV (20) warga Candisari Semarang.
Ketiga pria tersebut sengaja menjual kekasih mereka melalui aplikasi kencan MiChat.
Para perempuan yang masih di bawah umur itu ditawarkan kepada para pria hidung belang dengan tarif sebesar Rp 200 ribu untuk sekali kencan.
Baca juga: Warung Soto di Klaten Jadi Tempat Prostitusi, Terbongkar Saat Ada Tamu Tewas Overdosis Obat Kuat
Hasilnya mereka berbagi rata antara pelaku maupun korban.
Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Grobogan, AKP Kaisar Ariadi Pradesa, para pelaku pria digerebek usai kekasihnya berkencan dengan pria hidung belang di salah satu hotel di perkotaan Purwodadi, Kabupaten Grobogan.
Korban prostitusi online yakni FAS (15), ADN (17), dan NPM (16) warga Kota Semarang.
Ketiganya adalah remaja putus sekolah dan pacar ketiga pelaku.
"Penangkapan berawal informasi masyarakat bahwa ada hotel sering digunakan prostitusi melalui MiChat," kata AKP Kaisar, Jumat (2/6/2023).
Menurut AKP Kaisar, ketiga pelaku yang sering menyetubuhi pacarnya itu ternyata meminta mereka untuk menjual diri lewat MiChat.
Dari prostitusi online, korban dijual dengan tarif Rp 200 ribu dan hasilnya dibagi rata.
Baca juga: Gadis Berusia 15 Tahun Jadi Korban Prostitusi Online, Diiming-Imingi Penghasilan Rp3 Juta per Minggu
"Ketiga pelaku memegang ponsel pacarnya dan mengoperasikannya."
"Dalam sehari, pelaku dapat menjual korbannya tersebut 4 kali," ungkap AKP Kaisar.
Dari pengungkapan kasus prostitusi online itu, Satreskrim Polres Grobogan menyita barang bukti berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan uang tunai Rp 200 ribu.
"Para pelaku ini cukup berani."
"Dan ada indikasi bahwa perbuatannya ini tidak hanya dilakukan sekali ini," kata AKP Kaisar.
Pelaku diancam Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Dan atau Pasal 12 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp 200 juta," terang AKP Kaisar.
Sementara itu salah satu pelaku, VMF (24) mengaku jika dialah yang semula menggagas ide prostitusi online.
Menurutnya, ketiga korban pun mengamini lantaran bisa mulus menghasilkan uang.
"Paling besar mendapatkan bagian Rp 800 ribu, wilayah Grobogan ramai," ujar pengangguran ini.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Polisi Bongkar Prostitusi Online di Grobogan, Pelaku Jual Pacar Via MiChat, Sehari 4 Kali Kencan