"Dari keterangan saksi Saurtua Sidabutar mendengar suara minta tolong secara berulang-ulang dan seketika itu ia melihat pelaku (Beni) melakukan penikaman terhadap korban hingga pisau belati yang digunakan pelaku terjatuh," jelasnya.
Korban pun mendapatkan luka di bagian dada dan perut.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 tentang Kekerasan yang menyebabkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Pelaku ini merasa reflek ya, melakukan penikaman itu saat bertemu dengan korban."
"Namun kami masih mencari fakta lainnya apabila memungkinkan penambahan ancaman hukuman bagi si pelaku," bebernya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Alvi Syahrin)