TRIBUNNEWS.COM - Sepuluh dari 11 pelaku pesetubuhan anak yang terjadi di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) sudah berhasil ditangkap oleh kepolisian.
Terbaru, polisi berhasil menangkap dua pelaku saat melarikan diri ke Kalimantan.
Dua pelaku tersebut diketahui berinisial AA yang ditangkap di Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur dan AS diringkus di Kalimantan Utara.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol Agus Nugroho.
"Yang kemarin masih buron kan tiga orang, yang dua atas nama AA (27) dan AS (46) sudah kita amankan."
"Cuman kami titip di Polres, besok mungkin langsung ke Palu," ucapnya via telepon, Minggu (4/6/2023), dikutip dari TribunPalu.com.
Baca juga: Awal Gadis 16 Tahun di Parigi Moutong Kenal Ipda MKS hingga Dirudapaksa, Minta Tolong Cari HP Hilang
Salah Satu Tersangka Berstatus Mahasiswa
Dikutip dari TribunPalu.com, dari total 11 pelaku, tiga di antaranya adalah oknum guru, kades, dan anggota Polri.
Kemudian, satu di antaranya juga ternyata masih ada yang berstatus sebagai mahasiswa.
Pelaku tersebut berinisial FN yang berusia 22 tahun.
Sejumlah pelaku tersebut melakukan aksinya di enam tempat yang berbeda.
Tempat Kejadian Perkara (TKP) itu ada di rumah pelaku Sekretariat Adat Desa Sausu, EK, kemudian penginapan C, penginapan RH, penginapan S, pinggir sungai Desa Sausu, dan di rumah Pondok Kebun Desa Sausu.
"Semuanya berada di Kabupaten Parigi Moutong," ucap Irjen Pol Agus, Kamis (1/6/2023).
Dikatakan Irjen Pol Agus, kasus sebelumnya ditangani Polres Parimo, kemudian kini sudah ditarik ke Ditkrimum Polda Sulteng.
Kronologi Kejadian
Kejadian tersebut berawal dari korban yang menjadi sukarelawan banjir di Parigi Moutong untuk memberikan bantuan logistik.
Kemudian, pada Juli 2022, saat korban mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, korban berkenalan dengan para pelaku.
Sesudah menyalurkan bantuan itu, korban tidak langsung pulang ke kampungnya di Poso.
Hal tersebut disebabkan lantaran korban dijanjikan pekerjaan oleh para pelaku dengan bekerja di rumah makan.
Mulai saat itu, satu per satu dari 11 pelaku melakukan perbuatan bejat kepada korban dengan berbagai modus.
Salah satunya dengan menawarkan korban narkoba jenis sabu.
Selain itu, korban juga diancam menggunakan senjata tajam.
(Tribunnews.com/Rifqah/Rina Ayu Panca Rini) (TribunPalu.com/Rian Afdhal)