News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bentrokan Massa di Yogyakarta

Update Bentrok di Tamansiswa Jogja: Kelompok yang Terlibat, 352 Orang Diamankan, dan Berakhir Damai

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengurus peguruan bela diri PSHT dan pengurus suporter klub sepak bola PSIM, Brajamusti sepakat untuk berdamai. Keduanya juga saling meminta maaf atas peristiwa yang terjadi. Berikut update soal bentrok di Tamansiswa Jogja.

Untuk itu sekali lagi saya meminta maaf kepada saudara-saudaraku pengurus Brajamusti dan semua warga Brajamusti saya minta maaf yang sebesar-besarnya," tutup Tri Jaka.

Kronologi bentrokan

Dihimpun dari TribunJogja.com, bentrokan antara PSHT dan Brajamusti berawal pada Minggu (28/5/2023), di Parangtritis, Kalurahan Kretek, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul.

Ketika itu terjadi keributan hingga berujung anggota PSHT terluka.

Keributan berbuntut panjang hingga menimbulkan mobilisasi massa pada Minggu (4/6/2023) sore, sekira pukul 17.00 WIB.

Massa kemudian dihadang petugas gabungan dari TNI-Polri.

Pukul 18.15 WIB, massa didorong ke arah Jalan Tamansiswa.

Hingga malam suasana mencekam masih menyelimuti kawasan lokasi bentrokan.

Baca juga: Bentrok 2 Perguruan Silat di Ponpes Mbah Lepo Solo Berhasil Diredam Polisi, Tak Ada Korban Terluka

Ratusan orang diamankan

Suasana kerusuhan di Jalan Tamansiswa, Kelurahan Wirogunan, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, Minggu (4/6/2023) malam. (Tribun Jogja/Taufiq Syarifudin)

Ratusan orang diamankan oleh Polda DIY pasca-bentrokan.

"Untuk massa yang dievakuasi atau kami amankan berjumlah 352," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, dikutip dari TribunJogja.com.

Sementara untuk dampak kerusakan hingga saat ini polisi masih melakukan pendataan.

Nuredy menambahkan, ke-352 orang diduga terlibat dalam bentrokan.

Meskipun demikian belum ada penetapan tersangka.

"Saksi-saksi belum ada, karena belum ada yang membuat laporan. Jadi ini kami terapkan model A," imbuhnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJogja.com/Miftahul Huda)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini