"Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya."
"Jadi itu yang diajukan kepada kami dan akan kami telaah," ujarnya.
Pihaknya, kata Susilanintias, masih perlu melakukan penelaahan permohonan perlindungan itu terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah menerimanya.
(Tribunnews.com/Milani) (TribunJakarta.com/Bima Putra) (TribunPalu.com/Rian Palu Afdhal)