Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dibantu oleh Polres Karawang berhasil mengamankan enam orang yang diduga mencuri prasarana Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) kabel tembaga, baut, dan penambat rel.
Enam tersangka tersebut akan dikenakan tindakan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman dengan Pidana Penjara Paling Lama 7 Tahun.
Manager Corporate Communication KCIC Emir Monti mengatakan, pihaknya berterima kasih kepada Kepolisian khususnya Polres Karawang.
Baca juga: Uji Kecepatan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Akan Dimaksimalkan Hingga 385 Km per Jam
Ia mengatakan Polres Karawang telah berhasil menangkap pelaku serta secara tegas memproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk menimbulkan efek jera.
"KCIC mengecam kejadian pencurian ini karena selain merugikan juga dapat membahayakan perjalanan Kereta Api Cepat jika nantinya sudah beroperasi. Masyarakat diminta untuk tidak masuk, merusak, hingga mengambil prasarana KCJB," kata Emir dalam keterangannya, Selasa (6/6/2023).
Selama masa konsutruksi, pengamanan proyek KCJB menjadi tanggung jawab kontraktor proyek.
KCIC juga telah berkolaborasi dengan TNI dan Polri dalam rangka memperkuat proses pengamanan di berbagai wilayah.
Emir menyebut KCIC bersama kontraktor dan TNI-Polri telah dan akan terus meningkatkan pengamanan dan sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat yang ada di trase KCJB agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari.
Ia menambahkan, meski ada kejadian ini, progres pembangunan KCJB terus berjalan sesuai rencana dan akan terus dipercepat jelang target operasional yang ditetapkan.
Testing dan Commissioning terus dilakukan untuk memastikan KCJB dapat beroperasi dengan kecepatan hingga 350 km/jam.
"KCIC akan terus melakukan sosialiasi kepada masyarakat, mengimbau masyarakat untuk ikut menjaga sarana prasarana KCJB, dan segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan hal-hal yang mencurigakan," ujar Emir.