Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi membenarkan informasi di atas.
Ia menyebut, pencabutan laporan mempertimbangkan sejumlah hal.
"Unsur pertama SFA sudah meminta maaf, kedua karena SFA masih SMP dan terakhir berdasarkan hati nurani kami," kata Gempa.
Sedangakan dari sisi pihak kepolisian, Polda Jambi tempuh restorative justice.
Jalur ini merupakan sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara pihak terlapor dengan pelapor.
"Kita lakukan restoratif justice untuk kasus ini. Pelapor mencabut laporannya," jelas Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory, dikutip dari TribunJambi.com.
Tory melanjutkan, restorative justice diambil demi masa depan dari SFA.
"Di luar dari atensi Menkopolhukam, kita sudah berpikir untuk menyelamatkan anak ini agar tidak berhadapan dengan hukum," tegasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJambi.com/Rara Khushshoh Azzahro/Abdullah Usman/M Yon Rinaldi)