Gempa Awaljon Putra, Kabag Hukum Pemerintah Kota Jambi mengatakan, pihaknya melaporkan SFA bukan karena kritikan yang dilontarkan.
Melainkan kata-kata tak pantas yang SFA sampaikan lewat media sosialnya.
Termasuk diksi yang menyebut Pemkot Jambi merupakan iblis dan Kerajaan Firaun.
"Pemkot Jambi melakukan yang dilaporkan ke hukum itu bukan tindakan mengkritiknya.
Tetapi kalimat-kalimatnya," ujar Gempa, dikutip dari TribunJambi.com.
Gempa juga menegaskan, pihaknya tidak melaporkan SFA secara pribadi.
Apalagi ketika mengetahui SFA masih di bawah umur.
"Itulah yang tidak disepakati (melaporkan kata-kata tidak pantas, red).
Bukan pribadi yang kita laporkan. Dia tidak menyangka bahwa orang yang tayang di video merupakan siswi SMP," tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto membenarkan ada laporan tersebut.
"Benar, ada laporan pengaduan, saat ini masih ditangani penyidik subdit siber dan perkembangan akan diinformasikan kembali," katanya.
Baca juga: KPAI Jamin Keamanan Siswi SMP Viral karena Kritik Wali Kota Jambi: Tetap Dapat Hak untuk Belajar
Berakhir damai
Kini permasalahan SFA vs Pemkot Jambi memasuki babak baru.
Diketahui Pemkot Jambi sudah mencabut laporan yang dilayangkan kepada SFA pada 5 Juni 2023.