TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil ditahan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait kasus korupsi, Selasa (6/6/2023).
Mursil terjerat kasus dugaan korupsi penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur Jambu dan PT Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti (perkebunan karet) serta penerbitan beberapa sertifikat hak milik atas tanah negara pada tahun 2009.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT Antam dan Dirut PT MRT Jakarta Terkait Kasus Korupsi Anoda Logam
Selain mantan bupati, Mursil juga mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh Tamiang.
Selain Mursil, jaksa turut menahan dua tersangka lainnya yang berinisial TY dan TR.
"Para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Juni 2023 sampai dengan tanggal 25 Juni 2023 pada Rutan Kelas II B Banda Aceh," kata Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh, Deddi Taufik.
Sebelum ditahan, para tersangka telah dilakukan pemeriksaan pada Selasa tanggal 6 Juni 2023.
Dalam kasus itu, ketiganya disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Diperiksa terkait Terkait Korupsi Impor Emas
Diketahui, kasus ini mulai ditanggani Kejaksaan sejak Januari 2023 atau setelah berakhirnya masa jabatan tersangka Mursil selaku Bupati Aceh Tamiang.
Dalam perkara ini, Mursil diketahui juga menjabat sekretaris panitia pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada Pemkab Aceh Tamiang yaitu untuk pembangunan Makodim setempat.
Tindakannya sebagai kepala BPN saat itu, telah melawan hukum karena menerbitkan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara danmemanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Sedangkan TY ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan musyawarah dengan panitia pengadaan tanah tanpa kuasa pemegang hak dan alas hak.
Selain itu juga menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang dari tanah negara.
Tersangka juga memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Baca juga: Kerugian Rp 8 Triliun Korupsi BTS Diragukan, BPK Diminta Lakukan Audit
Terakhir, TR ditetapkan sebagai tersangka karena mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik di atas tanah negara dengan tujuan untuk dijual kembali kepada negara.
Tersangka juga mengajukan dan menerima pembayaran ganti rugi atas pengadaan tanah untuk kepentingan umum dan memanipulasi beberapa dokumen persyaratan permohonan sertifikat hak milik.
Perkiraan awal, akibat perbuatan ketiga tersangka negara mengalami kerugian berkisar Rp 64 miliar.(*)
Penulis: Masrizal Bin Zairi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Banda Aceh, Kasus Dugaan Korupsi