"Kedua pelaku berikut barang-barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Satnarkoba Polres Sragen untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tandasnya.
Atas perbuatannya, kedau pelaku dapat dijerat pasal 114 Ayat (1) jo 112 ayat (1) huruf UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Sragen, Wahyu Dwi Setyaningrum menyatakan Eko Rusiyanto yang ditangkap polisi merupakan kader Gerindra.
Tapi, status Eko Rusiyanto merupakan kader baru di Gerindra Sragen.
"Orang yang sama , tapi dia baru di Gerindra baru. Sebelumnya, bukan kader Gerindra," terangnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Mardon Widianto)