News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tetapkan 10 Orang sebagai Tersangka Kasus Kematian Tahanan Curanmor

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jakam (kiri), ayah dari almarhum OK didampingi kuasa hukumnya Silvia Soembarto (kanan) saat ditemui wartawan di kediamannya dan menunjukkan bukti luka-luka pada jasad OK, Senin (5/6/2023).

Beberapa waktu kemudian, pihak kepolisian mendengar ada keributan.

Petugas pun melakukan pengecekan, dan korban dibawa ke rumah sakit sekira pukul 18.20 WIB.

"Dari 10 orang itu masing-masing tersangka memukul 4 sampai 5 kali. Motifnya karena merasa kesal itu, kalau terkait luka menunggu hasil autopsi," jelas Kasatreskrim.

Dari rekaman CCTV, korban sempat diseret ke dalam kamar mandi.

"Korban sempat diseret di dalam kamar mandi. Dan ada 2 tersangka yang menyeretnya di dalam kamar mandi dipukul disiram dan diseret juga. Sehingga tidak terlihat cctv," katanya.

Jakam yang merupakan Ayah dari tersangka kasus Curanmor bernama Oki Kristodiawan warga RT 1 RW 2, Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas saat ditenangkan oleh Babhinkamtibmas setempat, Senin (5/6/2023) - Berikut kronologi tahanan Polresta Banyumas tewas di dalam sel (TribunJateng.com/Permata Putra Sejati)

Baca juga: Kejanggalan Tewasnya Tahanan di Banyumas, Disebut Polisi Gagal Ginjal, Keluarga Temukan Luka Memar

Pihak Keluarga Curiga

Sebelumnya, ayah OK, Jakam (51) mengaku, pihak keluarga menaruh kecurigaan karena jenazah dilarang dibuka atau dilihat saat dibawa ke rumah.

"Saya tidak terima, anak saya meninggal."

"Anak saya itu diduga maling dan memang harus ditangkap, tapi belum ada bukti."

"Anak saya juga tidak punya riwayat penyakit dan sehat saja. Waktu lihat jenazah saya shock," ujarnya.

Kata Pengacara

Pengacara OK, Silvia Soembarto mengatakan, pada saat korban ditangkap polisi pada 17 Mei 2023, korban ditangkap dalam kondisi sehat.

"Di tanggal yang sama ada juga pernyataan penahanan, ada pernyataan bahwa selama 20 hari kedepan, almarhum tidak boleh dijenguk atau dibesuk," ungkapnya.

Namun, dua minggu setelahnya, korban dikembalikan ke keluarga dalam kondisi tak bernyawa.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini