TRIBUNNEWS.COM, TANA PASER - Empat pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur diringkus Satreskrim Polres Paser.
Keempat pelaku TPPO dan prostitusi ini terdiri dari 2 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Mereka diamankan pada salah satu Guest House di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur.
"Mereka yaitu MNA (19) warga Kecamatan Pasir Belengkong, ASP (18) warga Kecamatan Tanah Grogot dan dua orang wanita berinisial YTS (28) Warga Kota Makasar dan HM (28) warga Kecamatan Batu Sopang," ungkap Kasat Reskrim Polres Paser AKP Gandha Syah Hidayat melalui KBO Reskrim Iptu Suradin, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: 22 Orang Korban TPPO Diselamatkan, Mayoritas asal NTB dan Dijanjikan Kerja Jadi Cleaning Service
Pihak kepolisian juga mengamankan empat korban perempuan yang diduga dijajakan melalui aplikasi MiChat.
Mereka adalah TN (26) warga Kecamatan Tanah Grogot, AM (21) warga Kecamatan Batu Sopang, dan dua wanita asal Kalimantan Selatan M (28) dan remaja berusia 18 tahun.
Iptu Suradin menyebut para pelaku sangat licik dalam melakukan transaksi.
Bahkan saat pengintaian berjam-jam di area Guest House tidak ditemukan adanya tanda-tanda tamu yang masuk.
"Tau-tau sudah keluar tamu (pria hidung belang) tidak kelihatan, padahal sudah dipantau, dan kamar yang digunakan juga tidak berjauhan. Namun germo memang menuggu di luar, termasuk perempuan, mereka bermainnya melalui MiChat," jelas Suradin.
Keempat pelaku prostitusi itu memainkan peran masing-masing dalam mencari pelanggan, dan tiap orang membawahi satu wanita.
Baca juga: Polri Klaim 500 Kasus TPPO Sudah Ditindak Sejak 3 Tahun Terakhir, 500 Tersangka Masuk Bui
Mereka juga mematok tarif ke pelanggannya senilai Rp 300 ribu untuk short time (per jam).
"Hasilnya itu dibagi, jadi Rp 200 ribu itu buat si perempuan, Rp 50 ribu untuk germo dan Rp 50 ribu kamar. Ini sudah dilakukan sebelum Februari lalu," kata Suradin.
Selain pelanggan, kata Suradin para korban juga kerap melayani germo ketika diminta, ditambah mendapat perlakuan intimidasi.
Salah satu korban yang masih berusia 18 tahun sudah menginap 5 bulan di Guest House tersebut.