TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan terhadap driver taksi online di Malang, Jawa Timur bernama Apris Fajar Santoso (29) merupakan kasus pembunuhan berencana.
Dua tersangka yang telah ditangkap, Ekza Candra Dwipa (29) dan Ahwan Nuroh (35) telah merencanakan aksi pembunuhan dan pencurian dengan target dipilih secara acak.
Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Riski Saputro mengungkap faktor ekonomi menjadi alasan kedua tersangka melakukan aksi pembunuhan.
"Mereka berdua sama-sama terlilit hutang, sehingga mereka tingga bersama di sebuah kos di Kepanjen sejak tiga bulan lalu," jelasnya, Kamis (8/6/2023), dikutip dari TribunJatim.com.
Kasus pembunuhan dan pencurian direncanakan pada Kamis (1/6/2023) dimulai dengan pembuatan akun taksi online dengan nama Wawan Fauziah.
Baca juga: Sosok Oknum Polisi yang Begal Warga di Deli Serdang, Pura-pura Lakukan Razia Berujung Amuk Massa
Nomor yang digunakan untuk mendaftar akun merupakan nomor baru yang dibuang setelah melancarkan pembunuhan.
"Mereka sudah berencana mencari driver jenis mobil secara acak," bebernya.
Kemudian mereka menyiapkan tali yang digunakan untuk melakukan pembunuhan.
Kedua tersangka memesan taksi online dengan titik penjemputan di Kepanjen dan titik tujuan di Pantai Balekambang pada Sabtu (3/6/2023) sekira pukul 16.37 WIB.
Di tengah jalan, tersangka meminta korban untuk berhenti di musola karena ingin shalat maghrib.
Hal ini sengaja dilakukan agar setelah mereka pergi dari musola, tersangka berpura-pura ada barang yang ketinggalan dan sopir putar balik.
"Pelaku meminta putar balik kembali ke musola, karena ada barang yang tertinggal," tandasnya.
Baca juga: Buruh di Cianjur Alami Patah Tulang Tangan dan Kaki karena Begal, Sepeda Motor Dibawa Kabur Pelaku
Saat sopir berhenti inilah kedua tersangka melancarkan aksinya membunuh korban dengan tali.
"Korban dicekik, kemudian korban tidak bisa memberontak karena badannya didekap oleh pelaku lain," terangnya.