Pelaku kemudian melarikan diri ke Jambi menggunakan bus.
Budi menambahkan, pelaku dan korban ini merupakan pasangan suami istri yang menikah pada akhir 2020 dan sedang dalam proses perceraian pada Maret 2023.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 338 KUH-Pidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Sebelumnya, warga di Gang Family digegerkan dengan temuan mayat di sebuah kontrakan, Rabu (7/6/2023).
Opan Sutisna (44), ketua RT 02 mengatakan, awalnya warga mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan.
Baca juga: Kronologi Suami Bunuh Istri di Bandung, Korban Sebut Tak Mau Rujuk karena Pelaku Miskin
Warga, kata dia, kemudian meminta ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.
"Jadi, awalnya ketahuan sama anak-anak itu karena tercium bau, tadi pagi. Terus laporan ke RT, kita pinjam kuncinya ke Pak Sugeng pemilik kontrakannya," ujar Opan.
Saat dibuka, kata dia, terdapat bungkusan plastik besar. Warga dan pemilik kontrakan saat itu tidak ada yang berani membuka bungkusan tersebut.
"Terus laporan ke polisi," katanya.
Bungkusan tersebut, kata dia, kemudian dibuka oleh pihak kepolisian. Bungkusan itu ternyata mayat berjenis kelamin perempuan.
"Saya lihat bungkusannya warna putih, posisinya kayak tertelungkup, tidak ada darah sih," ucapnya.
Menurut Opan, kontrakan tersebut baru dihuni sekitar satu bulan. Namun, penghuni kontrakan tersebut belum melaporkan ke pihak RT/RW.
"Orangnya juga tertutup jarang keluar bersosialisasi ke masyarakat," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Mayat Terbungkus Plastik di Cijerah Bandung Ternyata Korban Aksi Suami Sendiri, Ini Penyebabnya