TRIBUNNEWS.COM - Kasus balita berusia tiga tahun di Samarinda Utara, Kalimantan Timur yang diduga diberi air putih bercampur narkoba masih dalam proses penyelidikan polisi.
Ibu korban melaporkan kasus ini setelah anaknya yang berinisial N menunjukkan perilaku aneh setelah meminum air putih di rumah tetangganya.
Kuasa Hukum dari Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim, Dyah Lestari, mengatakan balita tersebut telah menjalani tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Kondisi korban setelah meminum air putih bercampur narkoba yakni tidak bisa tidur saat malam hari, keluar keringat sebesar jagung, juga tidak mau makan dan minum.
Korban juga terus mengoceh sendiri, merobek-robek tisu, dan hiperaktif sepanjang hari.
"Dia suka mengambili barang-barang di sekitarnya kayak bersih-bersih dan sebagainya," ungkapnya, Minggu (11/6/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Fakta Balita Positif Narkoba usai Diberi Minum Tetangga: Kondisi Terkini hingga Pengakuan Pelaku
Sementara itu, Ketua Tim TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mejelaskan sepulang dari rumah tetangganya korban tidak bisa tidur sampai subuh dan berlanjut pada malam berikutnya.
"Kata ibunya, biasanya jam tujuh malam sudah tidur. Ini sampai jam 10 kok main dan terus mengoceh meski tak ada yang mengajaknya berbicara," jelasnya, Minggu, dikutip dari TribunKaltim.co.
Kondisi seperti itu berlangsung beberapa hari dan kini korban telah dirawat di rumah sakit.
"Dia diopname. Sempat tidur tiga jam, tapi bangun dan aktif seperti itu lagi," tandasnya.
Rina Zainun mengaku ingin segera bertemu dengan ibu korban setelah membaca postingan di media sosial.
Berdasarkan keterangan ibu korban, ia dan balitanya datang ke rumah tetangganya pada Selasa (6/6/2023) sore, untuk bercengkerama.
Baca juga: Botol yang Diberikan ke Balita di Samarinda hingga Positif Sabu Diduga Bekas Bong
Selang beberapa menit kemudian, korban meminta minum.
Lantaran jarak rumah yang cukup jauh, ibu korban meminta minum ke tetangganya berinisial TR.
"Tetangganya itu memberikan minuman dalam botol yang tersisa setengah. Diminum si anak sampai habis," jelas Rina.
Ibu korban dan balita pulang ke rumah sekitar maghrib dan malam harinya korban tak bisa tidur hingga tengah malam.
Tetangga Korban jadi Tersangka
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kasat Reskrim, Kompol Rengga Puspo Saputro, mengatakan orang tua korban telah melaporkan kasus ini.
Setelah melakukan sejumlah pemeriksaan, tetangga korban yang berinisial TR ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Balita Usia 3 Tahun di Samarinda Positif Narkoba, Tetangga yang Beri Minum Kini Jadi Tersangka
TR diduga telah memberikan air bercampur sabu kepada balita laki-laki yang masih berusia tiga tahun di rumahnya.
Tersangka merupakan wanita yang berusia 50 tahun dan tinggal di Samarinda Utara, Kota Samarinda.
"Kita amankan pelaku (TR) pada Sabtu 10 Juni lalu. Dia diduga memberikan bong berisi air bercampur sabu," papar Rengga, Senin (12/6/2023), dikutip dari TribunKaltim.com.
Menurut Kompol Rengga, tersangka dapat terancam 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Tersangka dapat dijerat Pasal 89 juncto Pasal 76J Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancamannya 10 tahun penjara," tegasnya.
Sebelum penetapan tersangka, polisi telah memeriksa pasangan suami istri yang diduga terlibat dalam kasus ini.
"Tapi masih berstatus saksi dan dalam pemeriksaan," tuturnya.
Kompol Rengga menambahkan TR telah menjalani tes urine tapi hasilnya belum keluar.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunKaltim.com/Rita Lavenia) (Kompas.com/Nur Rohmi Aida)