TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita terbungkus plastik di rumah kontrakan di Kelurahan Cibuntu, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/6/2023), akhirnya terungkap.
Korban berinisial EF (42) itu ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, Ali Nurdin (52).
Ali diamankan di Desa Tanjung Mulya, Kecamatan Bahar Selatan, Kabupaten Muaro Jambi, Jambi.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono membenarkan terkait penangkapan Ali.
"Kita laksanakan pengejaran melalui beberapa wilayah, terakhir kita tangkap yang bersangkutan di Desa Tanjung Mulya, Kabupaten Muaro Jambi," ujarnya, Senin (12/6/2023), dilansir TribunJabar.id.
Budi menjelaskan, Ali nekat menghabisi nyawa istrinya lantaran sakit hati.
Baca juga: Mahasiswi Unhas Makassar Ditemukan Tewas di Dalam Kos, Polisi Tetapkan Pacar Korban jadi Tersangka
Korban diketahui minta cerai, namun pelaku bersikeras ingin mempertahankan rumah tangganya.
Pelaku pun berupaya mengajak korban untuk rujuk.
Namun, tawaran tersebut ditolak oleh korban hingga membuat pelaku gelap mata.
Budi menjelaskan, pembunuhan itu bermula pada Minggu (4/6/2023).
Pelaku meminta korban datang ke rumah kontrakannya yang berada di Jalan Raya Cijerah, Kelurahan Cibuntu.
Di rumah kontrakan itu, pelaku mengajak korban untuk rujuk, namun ditolak.
"(Korban) mengatakan bahwa tidak mau rujuk kalau pelaku masih miskin," ungkap Budi, dikutip dari TribunJabar.id.
Pelaku yang ketika itu duduk di sebelah korban langsung naik pitam.