Ia memukul dan menghimpit dada korban dengan lututnya hingga tak sadarkan diri.
Saat korban tak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung hingga tewas.
"Pelaku juga beberapa kali memukul ke arah wajah korban."
"Saat korban sudah tidak sadarkan diri, pelaku mengikat leher korban dengan kain sarung sehingga korban meninggal dunia," bebernya.
Pelaku lantas mengambil uang Rp 300 ribu dan sepeda motor milik korban yang dititipkan di temannya.
Setelah itu, pelaku sempat kembali ke rumah kontrakan dan memasukkan jasad korban ke dalam plastik.
"Setelah itu, pelaku balik lagi ke rumah kontrakannya dan mengikat kaki korban sejajar dengan dada."
"Dengan posisi tertelungkup menggunakan tali rafia dan memasukkan korban ke dalam plastik," tandasnya.
Selanjutnya, pelaku melarikan diri ke Jambi menggunakan bus.
Budi menambahkan, pelaku dan korban merupakan pasangan suami istri yang menikah pada akhir 2020 lalu.
Saat kejadian, keduanya dalam proses perceraian.
Kronologi Penemuan Jasad
Baca juga: Aksi Keji Suami di Bandung Habisi Istrinya Karena Tidak Mau Rujuk: Bungkus Mayat Dalam Plastik
Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga yang mencium bau tak sedap di sekitar kontrakan.
Warga kemudian meminta Ketua RT bersama pemilik kontrakan untuk membuka kamar tersebut.