Sopir kemudian mengambil jalur dari arah berlawanan kemudian hilang kendali lalu oleng dan banting stir ke kanan.
Akibatnya, mobil menabrak tiga kendaraan dari arah berlawanan hingga menewaskan 4 orang.
Atas insiden itu, Didit dikenakan Pasal 310 Ayat 4 Undang-undang lalu lintas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, SuryaMalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah, Kompas.com/Imron Hakiki)
BERITA REKOMENDASI