Laporan Wartawan Tribun-Papua.com, Marselinus Labu Lela
TRIBUNNEWS.COM, TIMIKA - Tiga tersangka pemasok amunisi ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Ketiga tersangka tersebut yakni, ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L.
Ketiga tersangka ini sebelumnya ditangkap Satgas Damai Cartenz dan Polres Jayawijaya pada 7 Februari 2023 lalu.
Mereka ditangkap lantaran memasok amunisi senjata api sebanyak 77 butir ke KKB di wilayah Puncak dan ditangkap di Wamena, Kabupaten Jayawijaya.
Baca juga: Diancam KKB, Belasan Tenaga Kesehatan dan Guru di Tambrauw Papua Dievakuasi ke Kota Sorong
Ketiganya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/02/II/2023/SPKT/ Polres Jayawijaya/Polda Papua.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani mengatakan, ketiga tersangka yakni ST alias UT, PM alias YM alias ML dan DK alias L, telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wamena oleh penyidik pada tanggal 7 Juni 2023 lalu bersama barang bukti.
"Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui perbuatanya, sehingga proses pemberkasan dinyatakan lengkap dan telah diterima oleh Kejaksaan Jayawijaya," kata Kombes Pol Faizal Ramadhani dalam keterangannya diterima Tribun-Papua.com, Senin (12/6/2023) malam.
Oknum Kepala Distri Danai KKB
Sebelumnya, MM, seorang oknum Kepala Distrik di Distrik Kenyam, Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan ditangkap Satgas Operasi Damai Cartenz, Kamis (4/5/2023).
Oknum Kadistrik tersebut diduga memberikan bantuan terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dengan memberikan sejumlah uang.
MM diduga memberikan uang senilai Rp 30 juta yang digunakan untuk membeli amunisi KKB.
Baca juga: Kapolres Intan Jaya Sebut Amunisi KKB tidak Bersarang di Tubuh Prada Giyade Ramadhani
"Kami telah melakukan penangkapan dan pertama kali yaitu salah satu pejabat daerah berinisial MM, merupakan Kepala Distrik dari Kenyam," kata Kepala Operasi Damai Cartenz 2023, Kombes Pol Faizal Ramadhani kepada Tribun-Papua.com.
Menurut Kombes Pol Faizal, penangkapan MM merupakan pengembangan dari kasus Yomce Lokbere.