News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perdagangan Orang

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kota Bogor: Pelaku Terungkap Bekerja Sama dengan Pemilik Kos

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Para tersangka TPPO modus Michat yang berhasil ditangkap oleh Polresta Bogor Kota, Senin (12/6/2023). Para pelaku menjalankan aksinya lewat prostitusi online

Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.

"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.

Penulis: Rahmat Hidayat

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemik Kamar Kos Muluskan Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Bongkar Sejumlah Uang yang Diterima

dan

Pengakuan PSK Online di Bogor Sehari Layani 5 Pelanggan, Tarif Kencan hingga Sosok Muncikari Terkuak

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini