Pelaku saat ini dijerat dengan Undang-undang Perlindungan anak dan TPPO.
"Kita jerat dengan Pasal 76 F Junto Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014. Pidana penjara 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Juga dengan Pasal 2 Junto Pasal 17 UU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO," imbuhnya.
Penulis: Rahmat Hidayat
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pemik Kamar Kos Muluskan Prostitusi Online di Kota Bogor, Polisi Bongkar Sejumlah Uang yang Diterima
dan
Pengakuan PSK Online di Bogor Sehari Layani 5 Pelanggan, Tarif Kencan hingga Sosok Muncikari Terkuak