News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpol PP DIY akan Segel 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa, Ada Kafe Vila dan Lapangan Mini Soccer

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Satpol PP DIY, Noviar Rahmad - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut ada 8 lokasi yang akan menjalani proses penutupan atau penyegelan bangunan yang berdiri di tanah kas desa (TKD)

Merujuk Pergub tersebut pemohon harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat. 

Setelah mendapat persetujuan Keraton baru meminta izin Gubernur DIY.

"Nah, kemungkinan dia sudah mendaftar kesepakatan BPKal, atau sudah mendapatkan keputusan Kalurahan atau bagaimana. Karena sesuai ketentuan dilarang melakukan aktivitas jika belum memiliki izin dari Gubernur," katanya.

Apabila telah keluar izin dari Gubernur barulah dilakukan perjanjian sewa menyewa dengan Kalurahan. 

Selama izin dan kesepakatan sewa menyewa tersebut belum keluar artinya tanah tersebut belum menjadi hak yang bersangkuta. ( Tribunjogja.com )

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Kembali Rencanakan Penyegelan 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini