Merujuk Pergub tersebut pemohon harus meminta persetujuan terlebih dahulu ke Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat.
Setelah mendapat persetujuan Keraton baru meminta izin Gubernur DIY.
"Nah, kemungkinan dia sudah mendaftar kesepakatan BPKal, atau sudah mendapatkan keputusan Kalurahan atau bagaimana. Karena sesuai ketentuan dilarang melakukan aktivitas jika belum memiliki izin dari Gubernur," katanya.
Apabila telah keluar izin dari Gubernur barulah dilakukan perjanjian sewa menyewa dengan Kalurahan.
Selama izin dan kesepakatan sewa menyewa tersebut belum keluar artinya tanah tersebut belum menjadi hak yang bersangkuta. ( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Satpol PP DIY Kembali Rencanakan Penyegelan 8 Objek Bangunan di Tanah Kas Desa