News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tiga Pencuri Mobil di Serang Banten Ditangkap Polisi, Pelaku Gunakan Detektor GPS Saat Beraksi

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencurian mobil - Tiga pencuri mobil speslis bak terbuka di Kabupaten Serang, Banten menggunakan detektor GPS saat beraksi.

TRIBUNNEWS.COM, KABUPATEN SERANG -  Tiga pencuri mobil speslis bak terbuka di Kabupaten Serang, Banten menggunakan detektor GPS saat beraksi.

Ketiga pelaku adalah ZA (55), RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (44) warga Jawa Tengah. Mereka merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Baca juga: Hasil Pencurian Mobil Sebagian Dikanibal

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan para pelaku sengaja datang ke Banten menyasar mobil pickup yang ada di jalur arteri di tempat sepi.

"Setelah ada mobil yang menjadi target, salah seorang pelaku inisial ZA mendekati mobil untuk dicek menggunakan detektor GPS," kata Yudha di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).

Setelah mobil tersebut diketahui tidak menggunakan GPS pelaku kemudian membobol pintu mobil menggunakan kunci T.

"Setelah itu pelaku memasang soket kontak untuk menghidupkan mobil, setelah hidup langsung dibawa kabur," jelasnya.

Yudha menjelaskan, ketiga orang tersebut memiliki peran berbeda. ZA merupakan otak sekaligus eksekutor pencurian.

Baca juga: Kasus Pencurian Mobil Box Berisi Miras di Denpasar Terungkap, Pelakunya Pasangan Selingkuh

"Kemudian mereka menjual mobil hasil curian ini ke seorang pengepul di wilayah Ciledug Tangerang dengan harga Rp 4 juta sampai Rp 5,5 juta," ungkapnya.

Sementara Wadirkrimum Polda Banten, AKBP Dian Setyawan menjelaskan, total mobil pickup yang dicuri pelaku sebanyak 22 unit.

Dian merinci, mobil pickup yang dicuri di Kabupaten Serang 7 unit, Kota Serang 6 unit, Cilegon 5 unit, Pandeglang 2 unit serta di Bekasi 1 unit dan Purwakarta 1 unit.

"Informasi yang kami terima bahwa pelaku baru 6 bulan melakukan aksi pencurian ini. Namun perlu diketahui bahwa mereka ini residivis," jelasnya.

Pelaku berhasil ditangkap di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Orang Pencuri Mobil di Kabupaten Serang: Seorang Pelaku Lansia Berusia 83 Tahun

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Pria Lansia Terlibat Sindikat

Jajaran Polres Serang mengungkap kasus pencurian mobil.

Tiga orang pelaku ditangkap.

Seorang di antaranya adalah pria lanjut usia.

Mereka yaitu, ZA (55) RO (33) warga Jawa Barat dan AJ (83) warga Jawa Tengah.

Para pelaku menjadikan Provinsi Banten sebagai target wilayah operasi.

Baca juga: Driver Ojol Gagalkan Pencurian Sepeda Motor di Ciracas Jakarta Timur

"Pelaku merupakan residivis di Jawa Barat dengan kasus yang sama," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa (13/6/2023).

Dia mengungkapkan upaya pencurian kendaraan bermotor itu bermula dari laporan warga Kecamatan Ciruas yang kehilangan mobil saat diparkir di depan toko pada 2 Mei 2023.

"Kita inventaris laporan (kehilangan mobil,-red) ternyata ada tujuh laporan. Setelah kita koordinasi dengan Polda Banten di sana ada 22 laporan mobil hilang," ujarnya.

Setelah itu lanjut Yudha, anggota Polres Serang dan Polda Banten melakukan penyelidikan. Berbekal dari rekaman CCTV di toko warga Ciruas, polisi mengetahui ciri-ciri pelaku.

Pada Kamis 8 Juni 2023 WIB, lanjut Yudha pelaku berhasil diamankan di gerbang tol Kali Hurip usai menyisir mobil yang akan dicuri di wilayah Bandung.

"Dari hasil interogasi, ketiga pelaku mengakui beberapa kali melakukan pencurian mobil pickup di wilayah Banten," ungkapnya.

Menurut Yudha, pelaku yang tinggal di sebuah kontrakan yang ada di Bekasi sengaja datang ke wilayah Banten untuk melakukan pencurian.

Baca juga: Pria Berjaket Ormas yang Palak Sopir Truk di Bogor Pernah Dipenjara Kasus Pencurian, Ini Kata Polisi

"Jadi mereka itu berkeliling mengunakan mobil, setelah melihat mobil pickup langsung dieksekusi," ujarnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat Huruf 3e, 4e, KUH Pidana.

Penulis: Engkos Kosasih

Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Waspada, Modus Pencurian Mobil di Banten Semakin Canggih, Pelaku Gunakan Detektor

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini