TRIBUNNEWS.COM, KOLAKA – Sekelompok orang melakukan aksi perusakan fasilitas Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Objek Vital Nasional (Obvitnas) milik perusahaan nikel, PT Ceria Nugraha Indotama Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Aksi yang terjadi sekitar pukul 11.49 Wita, Kamis (15/6/2023) itu, diduga merupakan tindakan para penambang ilegal.
Sekolompok orang itu masuk ke areal PSN dan langsung merusak fasilitas dermaga hingga memotong tali sejumlah kapal tongkang yang sedang bersandar.
Akibat aksi ini, stabilitas keamanan di kawasan PSN menjadi tidak kondusif.
Hal itu berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel PT Ceria Nugraha Indotama sehingga dikhawatirkan mundur dari target operasional pada Mei 2024 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Aksi ini untuk memprotes pencemaran lingkungan yang terjadi di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka.
Mereka menuduh PT Ceria Nugraha Indotama sebagai penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka.
Merespon aksi anarkis itu, Manajer Legal PT Ceria Nugraha Indotama, Kenny Rochlim berjanji akan segera melakukan langkah hukum.
Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera dilakukan Tindakan hukum.
Terkait tuduhan pencemaran yang disampaikan oleh kelompok massa tersebut, Kenny Rochlim menjelaskan bahwa, seluruh aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Pelaku Perusakan Hutan Konservasi Bukit Mangkol Buka dan Cor Jalan, KLHK: Tak Ditemukan Alat Berat
“Sebagai PSN yang sedang membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian RKEF Feronikel, PT Ceria Nugraha Indotama telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali 2018 -2022,” jelasnya, Jumat (16/6/2023).
Menurut Kenny, tuduhan bahwa PT Ceria Nugraha Indotama sebagai penyebab pencemaran terkesan berlebihan.
Pasalnya, sebelum PT Ceria Nugraha Indotama melakukan aktifitas Penambangan di lokasi Babarina Desa Muara Lapao Pao, dibagian daerah tersebut telah ada Perusahaan PT Waja Inti Lestari (WIL) dan PT Babarina Putra Sulung (BPS) IUP Batuan yang telah dicabut oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.
“Namun PT Ceria Nugraha Indotama tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi, guna memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas PT Ceria Nugraha Indotama atau tidak. Kami akan melakukan proses Laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” imbuhnya.
Perusaahaan Nasional PMDN PT Ceria Nugraha Indotama di Kolaka Sulawesi Tenggara masih tetap tercantum dalam urutan Program Strategis Nasional dalam pembangunan Smelter, juga berstatus obyek vital Nasional bidang pertambangan nikel yang ditetapkan langsung oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Arifin Tasrif.
Hal itu tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM nomor 202.K/HK.02/MEM.S/2021 tentang perubahan kedua atas Keputusan Menteri ESDM nomor 77 K/90/MEMILIKI/2019 tentang Obyek Vital Nasional bidang energi dan sumber daya mineral, tertanggal 18 Oktober 2021.