5. Nasib AKP SW
Selain NY, AKP SW juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengungkap, yang bersangkutan sudah dimutasi guna memudahkan pendalaman.
"Sejak kemarin, SW di mutasikan dari Wakasat Binmas menjadi Pama Polda Jabar dalam rangka pemeriksaan," ujar Ibrahim," dikutip dari TribunCirebon.com.
Ibrahim melanjutkan, AKP SW akan diproses secara etik melalu sidang etik untuk menentukan jenis sanksi yang bakal diterima tersangka.
AKP SW juga dijerat dengan pasal Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 56 dan Pasal 55 dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pada akhir keterangannya, Ibrahim meminta hati-hati kepada pihak yang menjanjikan bisa jadi anggota Polri dengan membayar uang.
"Kami mengimbau masyarakat tidak tergoda iming-iming dari siapa pun yang menjanjikan dapat meloloskan menjadi anggota Polri, karena itu upaya penipuan," tegas Ibrahim Tompo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com)