Sebelumnya Kasi Humas Polres Musi Rawas Iptu Herdiansyah pada saat ditanya mengenai adanya uang koperasi yang diduga hilang miliaran rupiah di Koperasi Polres Musi Rawas, Herdiansyah mengatakan dalam koperasi itu Aipda Paimbonan merupakan bendahara Koperasi.
"Kalau soal itu kita belum dapat menjelaskan mengenai uang kas tersebut. Tapi yang kami tahu yang bersangkutan memang bendahara koperasi. Sedangkan jumlah uang dan segala macamnya itu kita belum dapat menjelaskan secara rinci," katanya.
Namun dikatakannya anggota koperasi di polres Musi Rawas tidak semua anggota Polri masuk menjadi anggota koperasi.
"Untuk sementara buku rekening milik yang bersangkutan (Aipda Paimbonan) juga diperiksa oleh tim dari Polda apakah itu kosong atau masih ada dan jumlahnya berapa," tambahnya.
Kasus Ditutup Tak Bisa Disidik
Kasus kematian Aipda Paimbonan tuntas dan ditutup tak bisa disidik, polisi yang menjabat Kanit Paminal Polres Musi Rawas dinyatakan memilih mengakhiri hidup.
Baca juga: Status WA Terakhir Aipda Paimbonan Dibuat 1 Jam Sebelum Ditemukan Tewas, Unggah Foto Keluarganya
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo mengatakan pihaknya sudah mengirim jawaban atas surat klarifikasi yang diberikan oleh kompolnas tersebut.
"Sudah kita sampaikan semuanya ke Kompolnas, dan kita turut prihatin dia (Aipda Paimbonan) mengakhiri hidupnya dengan cara seperti itu," ujar Irjen Pol A Rachmad Wibowo, Senin (19/6/2023).
Diketahui penyebab tewasnya Aipda Paimbonan dalam mobil pribadinya dengan menembakkan senjata api miliknya di area kepala.
"Senjata api yang dipakai merupakan senjata api pribadi milik Aipda Paimbonan," katanya.
Lebih lanjut adapun jenis senjata api yang dipakai oleh Aipda Paimbonan untuk mengakhiri hidupnya adalah jenis revolver.
"Untuk senjatanya itu milik dinas tapi dipegang oleh yang bersangkutan dan jenisnya revolver," bebernya.
Lantaran yang bersangkutan sudah meninggal dunia, maka kasus ini sudah selesai.
Baca juga: Satu Jam Sebelum Ditemukan Tewas dengan Luka Tembak, Aipda Paimbonan Update Status Tentang Keluarga
"Karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka perkara ini sudah tidak bisa disidiki," tutupnya.