Menurut ES, aksi mogok para karyawan meminta perusahaan memberlakukan mekanisme Surat Peringatan (SP) sebelum ada pemecatan secara sepihak.
"Ini kalau upaya dialog ada. Sudah mengupayakan paling tidak SP dulu. Soalnya itu kan diluar peraturan yang udah ada. Tapi enggak bisa harus keluar saat itu juga," ungkapnya.
ES masih berharap dapat bekerja kembali sebagai karyawan outsourcing di Masjid Raya Sheikh Zayed.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin/Andreas Chris)