News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Satpam Masjid Sheikh Zayed yang Sempat Dipecat Kembali Bekerja, Gibran Evaluasi Perusahaan Pengelola

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana mogok kerja memprotes pemecatan salah satu karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed. Gibran akan mengevaluasi perusahaan yang mengelola karyawan outsourcing Masjid Raya Sheikh Zayed.

TRIBUNNEWS.COM - Pemecatan satpam di Masjid Sheikh Zayed, Solo, Jawa Tengah sempat menjadi sorotan karena menimbulkan aksi mogok kerja ratusan karyawan.

Satpam berinisial ES tersebut dipecat secara sepihak oleh perusahaan yang mengelola karyawan outsourcing karena menerima uang tip dari pengunjung.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyatakan ES telah kembali bekerja dan tidak jadi dipecat.

"Tidak jadi dipecat kok, tenang aja. Tidak (dipindahtugaskan) intine ngko tak rampungke (intinya nanti saya selesaikan) ya," ucap Gibran.

Menurutnya permasalahan di Masjid Sheikh Zayed berada di perusahaan pemasok karyawan outsourching.

Baca juga: Terima Uang Tip dari Pengunjung, Satpam Masjid Raya Sheikh Zayed Dipecat, Gibran Turun Tangan

Ia berjanji akan mengaudit perusahaan tersebut karena beberapa kali melakukan kesalahan.

"Ceritane dowo (ceritanya panjang). Intine neng (intinya di perusahaan) outsourcing. Tapi wes tak rampungke (tapi sudah diselesaikan)," ungkapnya, Senin (19/6/2023), dikutip dari TribunSolo.com.

Diketahui, perusahaan yang mengelola karyawan outsourcing di Masjid Sheikh Zayed yakni PT. Arsa.

Menurutnya evaluasi terhadap manajemen PT. Arsa perlu dilakukan agar masalah serupa tidak terjadi lagi.

"Perlu dievaluasi manajemennya. Ya kemarin banyak cerita-cerita dari temen-temen yang ikut Arsa itu," tandasnya.

Kata Pengurus Masjid Sheikh Zayed

Member Imam Besar Masjid Raya Sheikh Zayed, Anas Farkhani mengatakan larangan menerima uang tip dari pengunjung merupakan aturan baru.

"Dulu hanya melarang meminta. Sekarang melarang meminta dan menerima apa pun," ungkapnya, Minggu (18/6/2023).

Meski uang tip tersebut dikumpulkan karyawan untuk kepentingan sosial, tapi kini penerimaan uang tip sudah dilarang.

Baca juga: Babak Baru Kasus Tukang Las di Masjid Syeikh Zayed Belum Dibayar Rp 150 Juta, Somasi Balik PT GIN

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini