Setelah keempat pelaku diamankan, dikatakan Andi pihaknya akan melakukan pemeriksaan kejiwaan pada pelaku.
"Setiap kami melakukan pemeriksaan selalu minta pendampingan UPTD PPA dan orang tua sesuai dengan undang-undang," katanya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 170 Ayat 2 dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 17 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Komnas PA Banten akan Dampingi Empat Remaja Pembunuh ODGJ di Lebak